BorneoFlash.com, BALIKPAPAN – Walikota Balikpapan H Rahmad Mas’ud mengeluarkan surat edaran nomor 300/0869/Sekr tentang pemberlakuan pembelajaran jarak jauh satuan pendidikan PAUD, SD dan SMP dalam rangka antisipasi dan pencegahan penyebaran Covid-19 di Kota Balikpapan.
Pemberlakuan pembelajaran jarak jauh satuan pendidikan PAUD, SD dan SMP dilaksanakan pada tanggal 01-05 Maret 2022.
Hal tersebut dikarenakan, sesuai data kasus harian konfirmasi positif Covid-19 dalam satu minggu terakhir, masih menunjukan lonjakan angka kasus yang signifikan.
Kendati demikian, perlu melakukan langkah antisipasi dan pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019,
guna melindungi anak di sekolah dari penularan Covid-19 terutama penularan cepat virus varian Omicron, dengan memberlakukan kembali pembelajaran jarak jauh bagi satuan pendidikan PAUD, SD dan SMP.
Selama masa pembelajaran jarak jauh, diwajibkan melaksanakan Belajar Dari Rumah (BDR) serta dapat dimanfaatkan untuk kegiatan vaksinasi.
Sementara itu, Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Balikpapan Muhaimin mengatakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 mengenai Pembelajaran Tatap Muka (PTM) boleh dilaksanakan dengan kapasitas 25-50 persen.
Akan tetapi Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan tidak mau mengambil resiko dengan pertimbangan kasus Covid-19 di Kota Balikpapan masih cukup tinggi.