“Kebanyakan untuk proses balik nama ini melalui PPAT, jadi komunikasinya kesana dulu, untuk yang lainnya belum. Karena dalam aturan itu hanya peralihan hak jual beli,” jelasnya.
Dalam 2 minggu ini, BPN Paser berfokus untuk menyosialisasikan Inpres Nomor 1 Tahun 2022 terhadap permohonan peralihan atas tanah.
Ditegaskan, pemberlakuan tersebut hanya berlaku pada proses jual beli tanah, untuk yang lainnya seperti hibah tanah tidak diberlakukan.
“Aturan itu berlaku hanya untuk proses jual beli atas tanah yang sudah bersertifikat, atau tanah rumah susun,” tegasnya.
Nantinya, jika PPAT ingin melakukan pembuatan akta tanah, otomatis harus melampirkan kartu BPJS Kesehatan untuk kemudian dilakukan pengurusan ke BPN Paser.
Jika dalam sosialisasi Inpres Nomor 1 Tahun 2022 ada protes dari masyarakat, aturan tetap diberlakukan.
“Mau tidak mau harus kita laksanakan, karena ini sudah perintah dari Presiden. Karena di aplikasi kami nanti, jika aturan itu tidak dilaksanakan maka aplikasi juga akan menolak,” tandas Zubaidi.
Pada aturan tersebut, jika persyaratan tidak dipenuhi, dengan tidak mencantumkan kepesertaan BPJS Kesehatan maka kepengurusan tanah akan terhambat.
“Jelas terhambat, karena ini merupakan persyaratan yang wajib bagi subyeknya. Utamanya pembelinya kalau yang penjualnya tidak terlalu,” tutupnya.
(BorneoFlash.com/SAN)