Berita Kabupaten Paser

Berlaku Mulai 1 Maret, BPN Paser Fokus Sosialisasi Penyertaan Kartu BPJS Kesehatan dalam Jual Beli Tanah 

lihat foto
Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Paser, Zubaidi menjelaskan mengenai aturan hak balik nama atau jual beli tanah yang harus menyertakan BPJS Kesehatan, saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (22/2/2022). Foto: BorneoFlash.com/Sarasani.
Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Paser, Zubaidi menjelaskan mengenai aturan hak balik nama atau jual beli tanah yang harus menyertakan BPJS Kesehatan, saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (22/2/2022). Foto: BorneoFlash.com/Sarasani.

BorneoFlash.com, TANA PASER - Dengan keluarnya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022, tentang optimalisasi pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Nantinya kartu BPJS Kesehatan bakal menjadi syarat dalam peralihan pendaftaran hak atas tanah atau hak milik Rumah Susun (Rusun) dalam hal ini jual beli tanah.

Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Paser, Zubaidi menjelaskan aturan tersebut bakal diberlakukan pada 1 Maret 2022.

"Peralihan hak jual beli atau balik nama sertifikat tanah, harus menyertakan kartu BPJS Kesehatan dan itu mulai berlaku minggu depan," terang Zubaidi, saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (22/2/2022).

Dijelaskan, penyertaan BPJS Kesehatan dalam syarat jual beli tanah merupakan bentuk optimalisasi pelayanan yang ada di Pertanahan.

"Pertimbangannya, kita mengikuti Instruksi Presiden dalam rangka realisasi pemakaian BPJS Kesehatan," tambah Zubaidi.

Sementara ini, BPN Paser telah menyosialisasikan Inpres tersebut ke Pejabat Pembuat Akte Tanah (PPAT), yang nantinya bakal disosialisasikan ke masyarakat.

Zubaidi menambahkan, biasanya pada proses balik nama atau jual beli tanah prosesnya melalui PPAT.


"Kebanyakan untuk proses balik nama ini melalui PPAT, jadi komunikasinya kesana dulu, untuk yang lainnya belum. Karena dalam aturan itu hanya peralihan hak jual beli," jelasnya.

Dalam 2 minggu ini, BPN Paser berfokus untuk menyosialisasikan Inpres Nomor 1 Tahun 2022 terhadap permohonan peralihan atas tanah.

Ditegaskan, pemberlakuan tersebut hanya berlaku pada proses jual beli tanah, untuk yang lainnya seperti hibah tanah tidak diberlakukan.

"Aturan itu berlaku hanya untuk proses jual beli atas tanah yang sudah bersertifikat, atau tanah rumah susun," tegasnya.

Nantinya, jika PPAT ingin melakukan pembuatan akta tanah, otomatis harus melampirkan kartu BPJS Kesehatan untuk kemudian dilakukan pengurusan ke BPN Paser.

Jika dalam sosialisasi Inpres Nomor 1 Tahun 2022 ada protes dari masyarakat, aturan tetap diberlakukan.

"Mau tidak mau harus kita laksanakan, karena ini sudah perintah dari Presiden. Karena di aplikasi kami nanti, jika aturan itu tidak dilaksanakan maka aplikasi juga akan menolak," tandas Zubaidi.

Pada aturan tersebut, jika persyaratan tidak dipenuhi, dengan tidak mencantumkan kepesertaan BPJS Kesehatan maka kepengurusan tanah akan terhambat.

"Jelas terhambat, karena ini merupakan persyaratan yang wajib bagi subyeknya. Utamanya pembelinya kalau yang penjualnya tidak terlalu," tutupnya.

(BorneoFlash.com/SAN)
Tetap Terhubung Bersama BorneoFlash

Simak berita terbaru dan artikel menarik lainnya langsung dari platform favorit Anda.

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Tulis Komentar