BorneoFlash.com, TANA PASER – Dengan keluarnya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022, tentang optimalisasi pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Nantinya kartu BPJS Kesehatan bakal menjadi syarat dalam peralihan pendaftaran hak atas tanah atau hak milik Rumah Susun (Rusun) dalam hal ini jual beli tanah.
Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Paser, Zubaidi menjelaskan aturan tersebut bakal diberlakukan pada 1 Maret 2022.
“Peralihan hak jual beli atau balik nama sertifikat tanah, harus menyertakan kartu BPJS Kesehatan dan itu mulai berlaku minggu depan,” terang Zubaidi, saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (22/2/2022).
Dijelaskan, penyertaan BPJS Kesehatan dalam syarat jual beli tanah merupakan bentuk optimalisasi pelayanan yang ada di Pertanahan.
“Pertimbangannya, kita mengikuti Instruksi Presiden dalam rangka realisasi pemakaian BPJS Kesehatan,” tambah Zubaidi.
Sementara ini, BPN Paser telah menyosialisasikan Inpres tersebut ke Pejabat Pembuat Akte Tanah (PPAT), yang nantinya bakal disosialisasikan ke masyarakat.
Zubaidi menambahkan, biasanya pada proses balik nama atau jual beli tanah prosesnya melalui PPAT.