Berlaku Mulai 1 Maret, BPN Paser Fokus Sosialisasi Penyertaan Kartu BPJS Kesehatan dalam Jual Beli Tanah 

oleh -
Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Paser, Zubaidi menjelaskan mengenai aturan hak balik nama atau jual beli tanah yang harus menyertakan BPJS Kesehatan, saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (22/2/2022). Foto: BorneoFlash.com/Sarasani.
Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Paser, Zubaidi menjelaskan mengenai aturan hak balik nama atau jual beli tanah yang harus menyertakan BPJS Kesehatan, saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (22/2/2022). Foto: BorneoFlash.com/Sarasani.

BorneoFlash.com, TANA PASER – Dengan keluarnya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022, tentang optimalisasi pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). 

Nantinya kartu BPJS Kesehatan bakal menjadi syarat dalam peralihan pendaftaran hak atas tanah atau hak milik Rumah Susun (Rusun) dalam hal ini jual beli tanah. 

Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Paser, Zubaidi menjelaskan aturan tersebut bakal diberlakukan pada 1 Maret 2022. 

“Peralihan hak jual beli atau balik nama sertifikat tanah, harus menyertakan kartu BPJS Kesehatan dan itu mulai berlaku minggu depan,” terang Zubaidi, saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (22/2/2022). 

Dijelaskan, penyertaan BPJS Kesehatan dalam syarat jual beli tanah merupakan bentuk optimalisasi pelayanan yang ada di Pertanahan. 

“Pertimbangannya, kita mengikuti Instruksi Presiden dalam rangka realisasi pemakaian BPJS Kesehatan,” tambah Zubaidi. 

Sementara ini, BPN Paser telah menyosialisasikan Inpres tersebut ke Pejabat Pembuat Akte Tanah (PPAT), yang nantinya bakal disosialisasikan ke masyarakat. 

Zubaidi menambahkan, biasanya pada proses balik nama atau jual beli tanah prosesnya melalui PPAT. 

Simak berita dan artikel BorneoFlash lainnya di  Google News

banner 700x135

No More Posts Available.

No more pages to load.