DPRD Provinsi Kaltim

Reses Muhammad Adam Sasar Warga RT 37 Kelurahan Graha Indah   

lihat foto
Anggota DPRD Provinsi Kaltim Ir H Muhammad Adam, M.T menggelar reses masa persidangan I Tahun 2022 di RT 37 Kelurahan Graha Indah, Selasa (22/2/2022). Foto: BorneoFlash.com/Niken.
Anggota DPRD Provinsi Kaltim Ir H Muhammad Adam, M.T menggelar reses masa persidangan I Tahun 2022 di RT 37 Kelurahan Graha Indah, Selasa (22/2/2022). Foto: BorneoFlash.com/Niken.

Jika itu dominannya DPRD Provinsi maka itu wajib diperjuangkan apabila itu yang menjadi aspirasi warga.

Akan tetapi, jika itu kewenangan Pemerintah Kota (Pemkot), aspirasi itu akan ditampung dan diteruskan kepada DPRD Kota maupun Pemkot.

"Contoh misalnya dalam reses, ada permintaan air bersih yang merupakan tanggungjawab Pemkot. Kita akan sampaikan ke Pemkot atau DPRD Kota untuk ditindaklanjuti," ujarnya.

Apabila dalam reses membahas SMK atau SMA termasuk membahas perbaikan jalan Provinsi seperti Jalan menuju arah Pelabuhan Ferry, Jalan Mulawarman. Itu merupakan kewenangan DPRD Provinsi.

"Itu wajib kita perjuangkan. Banjir sering terjadi di tanjakan Golf langsung kita koordinasi dengan Dinas Pekerjaan Umum Provinsi," urainya.

Hal seperti ini yang ingin disampaikan, agar masyarakat dapat memahami bahwa ada pembagian tanggung jawab dan tugas terhadap anggota DPR baik DPR RI, Provinsi maupun Kabupaten Kota.

"Bukan berarti apabila itu aspirasi berkaitan dengan Kota lalu kemudian kita tidak tampung tentu itu tidak boleh," serunya.

(BorneoFlash.com/Niken)
Tetap Terhubung Bersama BorneoFlash

Simak berita terbaru dan artikel menarik lainnya langsung dari platform favorit Anda.

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Tulis Komentar