Sementara itu Dirjen Pothan Kemhan, Mayor Jenderal TNI Dadang Hendra Yudha yang juga ketua Tim Sosialisasi menjelaskan bawa dalam undang-undang nomor 23 2019 itu terdapat 5 hal pokok yaitu tentang bela negara, Komponen Pendukung, Komponen Cadangan, Mobilisasi dan Demobilisasi.
Mayor Jenderal TNI Dadang Hendra Yudha bersyukur menegaskan pada saat dulu baru dilantik menjadi anggota TNI sudah pernah mendengar namanya komponen cadangan komponen pendukung tetapi tidak bisa dilaksanakan karena tidak ada regulasi apalagi negara kita Negara hukum segala sesuatu yang kita lakukan harus ada regulasinya.
“Berbicara masalah bela negara antara komponen komponen cadangan dan kalau sudah terwujud bagaimana kita akan memobilisasi ujung-ujungnya adalah apabila ada ancaman terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia dan yang bisa mobilisasi hanya Bapak Presiden RI, Panglima TNI pun tidak bisa memobilisasi,” Ujarnya.
Sementara itu dalam wawancara dengan awak media, Mayor Jenderal TNI Dadang Hendra Yudha menuturkan rencana perekrutan komponen cadangan di wilayah Kodam VI/Mlw.
Beliau berharap perekrutan di wilayah kodam VI/Mlw lebih baik dari tahun sebelumnya dengan tidak ada paksaan, mereka mendaftar secara sukarela. Untuk tahun 2022 ini ada 5 wilayah yang akan menyelenggarakan pembentukan Komcad dengan melibatkan semua matra baik matra Darat, Laut dan Udara.
Kasdam menambahkan, untuk wilayah Kodam VI/Mlw akan menyiapkan 500 orang dengan beberapa tahapan melalui tes dan seleksi, selanjutnya mereka yang terpilih akan dididik dan dilatih di Rindam VI/Mlw Banjarmasin.
Sumber : Pendam VI/Mlw.