BorneoFlash.com, PURWOREJO - Tampilan media sosial sejak Selasa (8/2/2022) diramaikan oleh tagar #WadasMelawan, #SaveWadas, hingga #WadasTolakTambang.
Di media sosial juga beredar video yang menunjukkan pengepungan hingga penangkapan sejumlah warga desa oleh aparat gabungan TNI dan Polri.
Peristiwa ini pun menjadi sorotan banyak pihak, mulai dari masyarakat sipil, organisasi masyarakat (ormas) hingga anggota legislatif.
Lantas, apakah yang sebenarnya terjadi? Ada apa dengan Wadas?
Penangkapan warga desa Kecamatan Bener
Wadas merupakan sebuah desa di Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah.
Sejak Selasa (8/2/2022), ratusan aparat gabungan TNI dan Polri mengepung desa tersebut dengan senjata lengkap. Tak lama, terjadi bentrok.
Puluhan warga pun ditangkap oleh aparat dan bahkan digelandang ke Polres Purworejo.
Kuasa hukum warga Desa Wadas, Julian Dwi Prasetya mengatakan, ada 64 warga yang ditangkap oleh aparat dalam peristiwa itu.
“Iya 64 orang (ditangkap), dan yang sudah kasih kuasa ke kami 54 orang," ujar Julian, Rabu (9/2/2022).
Menurut Julian, beberapa warga yang ditangkap sampai mengalami tindakan kekerasan dari aparat.
"Ada yang diperlakukan tidak manusiawi juga waktu penangkapan," ungkapnya. Dikutip BorneoFlash.com dari Kompas, Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy, mengatakan, ada 250 petugas gabungan TNI, Polri, dan Satpol PP yang mendatangi Desa Wadas pada Selasa (8/2/2022) kemarin yang disebut mendampingi pihak pemerintah yang hendak melakukan pengukuran tanah.
"Mendampingi sekitar 70 petugas BPN (Badan Pertanahan Nasional) dan Dinas Pertanian yang melaksanakan pengukuran dan penghitungan tanaman tumbuh," ujar Iqbal.
Iqbal mengklaim, bahwa pendampingan oleh polisi dilakukan setelah Kepala Kanwil BPN Jateng beraudiensi dengan Kapolda Jateng pada Senin (7/2/202).
"Kepala BPN menyatakan kepada Kapolda bahwa Proyek Pembangunan Waduk Bener tercantum dalam Perpres Nomor 109 Tahun 2020 tentang Perubahan ke 3 atas Perpres Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pembangunan Proyek Strategis Nasional. Untuk itu Polda Jateng dan stakeholder terkait diminta membantu," ujarnya.
"Ada juga surat dari Kementerian ATR/BPN Kabupaten Purworejo Provinsi Jateng Nomor AT.02.02/344-33.06/II/2022 tanggal 4 Februari 2022 perihal Permohonan Personil Pengamanan Pelaksanaan Inventarisasi dan Identifikasi di Desa Wadas Kabupaten Purworejo Provinsi Jateng," ujarnya menambahkan.
Dan atas dasar surat tersebut, pihak kepolisian berkoordinasi dengan stakeholder terkait untuk melaksanakan pengukuran tanah di Desa Wadas.
Kemudian, menurut Iqbal, di lapangan terjadi ketegangan dan adu mulut antara warga yang pro dengan kontra terhadap proyek penambangan batuan.
"Adu mulut dan ancaman kepada warga yang pro. Aparat kemudian mengamankan warga yang membawa senjata tajam dan parang ke Polsek Bener," ungkap dia.
Berawal dari pembangunan bendungan, Konflik antara aparat dengan warga di Desa Wadas bermula dari rencana proyek pembangunan Bendungan Bener. di Kabupaten Purworejo.
Bendungan Bener adalah salah satu Proyek Strategis nasional (PSN) yang akan memasok sebagian besar kebutuhan air ke Bandara Yogyakarta International Airport (YIA) di Kabupaten Kulon Progo, Yogyakarta.
Proyek tersebut memerlukan pasokan batuan andesit sebagai material pembangunan, dan oleh pemerintah, kebutuhan batu andesit ini diambil dari Desa Wadas.
Dari laman petisi "Hentikan Rencana Pertambangan Batuan Andesit di Desa Wadas" terungkap, luas lahan Desa Wadas yang akan dikeruk untuk penambangan andesit mencapai hingga 145 hektare.
Warga pun menolak rencana penambangan tersebut. Sebab, hal itu dikhawatirkan akan merusak 28 titik sumber mata air warga desa.
Dengan rusaknya sumber mata air akan berakibat pada kerusakan lahan pertanian. Lebih lanjut, warga kehilangan mata pencaharian.
Penambangan tersebut juga dikhawatirkan akan menyebabkan Desa Wadas semakin rawan longsor.
Apalagi, berdasarkan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Purworejo 2011-2031, Kecamatan Bener, termasuk di dalamnya Desa Wadas, merupakan bagian dari kawasan yang rawan bencana tanah longsor.
Dikutip dari laman resmi Wahana Lingkungan Hidup Indonesia, walhi.or.id, proyek tambang di Desa Wadas ini merupakan tambang quarry atau penambangan terbuka (dikeruk tanpa sisa) yang rencananya berjalan selama 5 tahun.
Penambangan batu itu dilakukan dengan cara bor, dikeruk, dan diledakkan menggunakan 5.300 ton dinamit atau 5.280.210 kilogram, hingga kedalaman 40 meter.
Tambang quarry batuan andesit di Desa Wadas menargetkan 15,53 juta meter kubik material batuan andesit untuk pembangunan Bendungan Bener.
Maka jika hal itu terjadi, menurut Walhi, bentang alam di desa tersebut akan hilang dan ekosistemnya rusak.(*)
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar