"Yang maksud terbatas itu jam belajar dikurangi tidak boleh normal, seratus persen itu populasinya tetapi jamnya terbatas. Itu yang disebut terbatas," serunya.
Balikpapan memang berada pada PPKM level I, akan tetapi penerapan seperti PPKM level II. Ini dilakukan untuk mengantisipasi penularan Covid 19 di Kota Balikpapan dengan memberikan pembatasan.
"Kami dari sekarang mengantisipasi dengan banyak membatasi kegiatan, level I kami ini dalam pelaksanaannya seperti level II," ujarnya.
Zulkifli menerangkan secara umum PPKM di level 1 itu bisa beraktifitas sampai 75%, untuk level 2 beraktifitas 50 persen dan level 3 beraktifitas 25% sedangkan level 4 aktivitas dilihat terlebih dulu boleh atau tidak.
"Kami merekomendasikan kepada masyarakat berkegiatan 50 persen saja apapun kegiatannya. Pembatasannya disitu," terangnya.
(BorneoFlash.com/Niken)
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar