BorneoFlash.com, BALIKPAPAN – Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD) RI beserta Tim Ahli RUU DPD RI melakukan kunjungan kerja (Kunker) ke Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan di VIP Room Pemkot Balikpapan, Jumat (4/2/2022).
Dalam rangka inventarisasi materi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pemerintahan Digital Kalimantan Timur (Kaltim), Kunjungan kerja Ketua PPUU DPD RI yakni Dr Badikenita BR Sitepu, SE, M.Si didampingi 11 anggota PPUU DPD RI, satu orang Tim Ahli, satu orang Staf Ahli dan Empat orang Sekretariat PPUU disambut hangat oleh Wali Kota Balikpapan H Rahmad Mas’ud.
Wali Kota Balikpapan mengatakan, konsep Smart City yang dimiliki Kota Balikpapan lebih baik dibanding beberapa Kota lain, sehingga Tim PPUU DPD RI beserta rombongan ingin mendapatkan informasi langsung dari Pemkot Balikpapan.
“Konsep ini menjadi dasar penyusunan Undang-Undang digital agar bisa terkoneksi dan terintegrasi di seluruh wilayah Indonesia,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua PPUU DPD RI Dr Badikenita BR Sitepu, SE, M.Si mengungkapkan, bahwa kunjungan kerja ini untuk memperkaya materi dalam mempersiapkan RUU Pemerintahan digital yang dibutuhkan saat ini.
“Kami melihat Kota Balikpapan dengan Smart City yang kita anggap cukup berhasil. Tinggal bagaimana melihat potensi dan mengintegrasikan seluruh data,”terangnya.