BorneoFlash.com, SENDAWAR – Badan Narkotika Kabupaten (BNK) Kabupaten Kutai Barat (Kubar) telah melaksanakan tes urine kepada pegawai pemerintah di Kantor Kecamatan Melak beberapa waktu lalu.
Dalam hasil pemeriksaan tersebut, satu orang Aparatur Sipil Negara (ASN) dari 80 orang pegawai yang diperiksa, terdeteksi positif dalam penyalahgunaan obat terlarang.
“Sesuai hasil asesmen mandiri BNK dan Asesmen oleh dokter Balai Rehabilitasi Tanah Merah Samarinda secara virtual, yang terdeteksi positif ini masuk dalam kategori pengguna aktif (candu berat) narkoba jenis sabu-sabu. Oleh karenanya harus direhabilitasi inap selama tiga (3) bulan mendatang,” jelas Sekretaris BNK Kubar, Jamidi pada Senin (31/1/2022).
Untuk itu, pihak BNK Kubar pun mengantarkan ASN berinisial HR (40) yang berjenis kelamin laki-laki ini menjalani rehabilitasi di Balai Rehabilitasi Tanah Merah Samarinda Kalimantan Timur.
Untuk membuktikan komitmen BNK dan Polres Kubar dalam penanganan kasus penyalahgunaan narkoba dengan mengedepankan rehabilitasi. Dan untuk ASN yang terbukti positif ini juga dipastikan tidak akan diproses secara hukum.
“Tidak ada proses hukum, dan tidak ada kata terlambat untuk pulih dari ketergantungan narkoba. Daripada ditangkap aparat lebih baik melapor secara mandiri atau berkonsultasi dengan BNK agar mendapat layanan rehabilitasi. Jangan sampai terlalu jauh ketergantungan sehingga tidak bisa terselamatkan, baik dari sisi kesehatan maupun dari sisi jeratan hukum pidana yang berlaku,” pesan Jamidi.
Sementara itu, Camat Melak, H. Mauliddin Said yang dihubungi melalui telepon seluler membenarkan bahwa salah satu pegawainya telah dibawa oleh BNK Kubar untuk mengikuti rehabilitasi. Setelah beberapa hari lalu, dirinya sudah mengeluarkan surat izin kepada yang bersangkutan.
“Kemarin sudah kita berikan izin untuk bisa ikut BNK. Namun karena yang bersangkutan harus menjalani rehabilitasi selama tiga (3) bulan. Nanti akan kita koordinasikan lagi, apakah diberikan cuti atau bagaimana. Karena sudah dipastikan secara teknis tidak bisa turun ke kantor,” ujar Camat Melak ini.
Dirinya juga menegaskan bahwa pihak kecamatan akan berkoordinasi kepada Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kubar mengenai status ASN tersebut.
Dimana dalam aturan, juga ada tertuang mengenai pemberian izin untuk hal-hal tertentu yang mendesak.
Dengan adanya beberapa ketentuan yang mungkin diberlakukan, semisalnya dengan pengurangan pendapatan yang diterima selama cuti.
“Karena ini bukan tindak pidana maka tidak akan mempengaruhi status ASN nya. Kita juga peduli dan ingin menyelamatkan agar yang bersangkutan tidak terlalu jauh terjerumus,” tandasnya.
(BorneoFlash.com/Lis)