BorneoFlash.com, JAKARTA - Edy Mulyadi, tidak menghadiri panggilan pemeriksaan dari Bareskrim Polri sebagai saksi ujaran kebencian, Jumat (28/1/2022).
Herman Kadir yang merupakan kuasa hukum Edy Mulyadi, menyatakan kliennya berhalangan hadir.
"Hari ini beliau dipanggil tepatnya jam 10.00 (WIB). Kebetulan Pak Edy Mulyadi tidak bisa hadir hari ini, ada halangan," kata Herman di Mabes Polri, Jakarta, pada Jumat siang.
Herman berkata, kedatangan dirinya ke Bareskrim Polri adalah untuk mengajukan surat penundaan pemeriksaan ke penyidik.
Menurut Herman, pemanggilan Edy Mulyadi juga tidak sesuai dengan aturan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Alasannya pertama prosedur pemanggilan tidak sesuai dengan KUHAP. Ini kami mau memasuki surat ini dulu," ucap Herman.
Ia mengatakan, seharusnya pemanggilan dilakukan dalam kurun waktu tiga hari sejak surat pemanggilan diberikan ke kliennya yang mana Bareskrim mengirimkan surat pemanggilan pemeriksaan kepada Edy pada Rabu (26/1/2022).
"Jadi kan itu minimal harus tiga hari, ini baru dua hari sudah ada pemanggilan, intinya itu sudah tidak sesuai dengan KUHAP. Kami minta itu diperbaiki lagi surat pemanggilan," ujar Herman.
Herman juga menyampaikan, isi dari surat panggilan tidak ada penjelasan tentang pelanggaran yang sudah dilakukan kliennya.
Tim kuasa hukum juga melampirkan siaran pers dan surat kuasa Edy Mulyadi untuk mewakilinya dalam hal mengajukan penundaan pemanggilan.
"Nah itu justru dalam panggilan itu tidak jelas sebagai apa, melanggar apa cuma hanya pasal-pasal doang, tapi peristiwa hukumnya tidak dijelaskan, itu yang kami keberatan," ujarnya.
Frasa "jin buang anak"
Herman Kembali menekankan, saat konferensi pers tersebut, Edy tidak secara langsung menyebutkan dan apalagi menyinggung warga Pulau Kalimantan.
Menurut Herman, kliennya hanya menyebutkan istilah "jin buang anak" dan ada provokator yang membuat pernyataan itu menjadi ramai.
"Kami berharap kepada Mabes Polri supaya menyidik pelaku provokasi ini. Kami berharap itu. Karena apa? Ini ada provokatornya. Ada kepentingan politik di sini di kasus Pak Edy ini," ucapnya.
Bareskrim Polri sedang mengusut dugaan ujaran kebencian oleh Edy Mulyadi yang berdasarkan banyaknya laporan yang diajukan sejumlah pihak terhadap Edy.
Pelaporan berawal Ketika Edy mengadakan jumpa pers penolakan pemindahan ibu kota negara ke Kalimantan Timur.
Dalam pernyataan penolakannya, Edy antara lain, mengatakan bahwa lokasi ibu kota negara baru itu adalah “tempat jin buang anak”. Pernyataan itu langsung beredar di Youtube.
Dalam video, Edy Mulyadi yang sempat menyebut dirinya wartawan senior ini menyatakan bahwa lahan ibu kota negara (IKN) baru tidak strategis dan tidak cocok untuk investasi.
"Bisa memahami enggak, ini ada tempat elite punya sendiri yang harganya mahal punya gedung sendirian, lalu dijual pindah ke tempat jin buang anak," ujar Edy.
Edy juga mengatakan bahwa Menteri Pertahanan sekaligus Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto seperti "macan yang kayak mengeong".
Setelah pernyataannya tersebut menjadi viral dan membuat banyak pihak bereaksi, Edy meminta maaf dan membuat klarifikasi dan menjelaskan bahwa kata-kata “tempat jin buang anak” merupakan istilah untuk tempat yang sangat jauh.
Dikutip dari Kompas
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar