Kunjungi RSKD Balikpapan, Jasa Raharja Kaltim Berikan Santunan Sembilan Korban Kecelakaan Muara Rapak 

oleh -
Kepala Cabang Jasa Raharja Kaltim Eva Yuliasta. Foto : BorneoFlash.com/Niken.
Kepala Cabang Jasa Raharja Kaltim Eva Yuliasta. Foto : BorneoFlash.com/Niken.

BorneoFlash.com, BALIKPAPAN – Kepala Jasa Raharja Cabang Kalimantan Timur (Kaltim) Eva Yuliasta, menyerahkan santunan kepada korban kecelakaan simpang Muara Rapak yang sedang di rawat di Rumah Sakit dr Kanujoso Djatiwibowo (RSKD), Sabtu (22/1/2022). 

“Disini ada sembilan korban yang dirawat inap (RSKD), Rumah Sakit Restu Ibu dan Rumah Sakit Umum Daerah Beriman juga ada,” jelasnya saat ditemui usai kunjungan di RSKD Balikpapan, Sabtu (22/1/2022). 

Eva mengatakan, kunjungan ini merupakan salah satu bentuk perhatian dari pemerintah kepada korban kecelakaan beruntun. Sembilan korban mendapatkan garansi letter maksimal sebesar Rp 20 juta.

“Dukungan dari Pemerintah Pusat maupun Daerah. Kami harus bersinergi bersama,” ungkapnya. 

Apabila dalam perawatan korban  kecelakaan di rumah sakit melebihi dari santunan yang diberikan  oleh Jasa Raharja, maka pasien dapat menggunakan BPJS Kesehatan atau BPJS Ketenagakerjaan, untuk mengcover kekurangan biaya perawatan. 

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 16 tahun 2017 besaran nominal santunan yang diberikan Jasa Raharja itu untuk santunan korban meninggal dunia sebesar Rp 50 juta.

Sedangkan, biaya penggantian rawat jalan dan pengobatan sebesar maksimal Rp 20 juta. Ada juga penggantian biaya ambulans Rp 500 ribu dan P3K Rp 1 juta.

“Untuk korban kecelakaan lalu lintas itu kami keluarkan garansi letternya dan nanti pihak Rumah Sakit yang akan menagihkan kepada Jasa Raharja maksimal sebesar Rp 20 juta,” paparnya. 

Simak berita dan artikel BorneoFlash lainnya di  Google News

banner 700x135

No More Posts Available.

No more pages to load.