BorneoFlash.com, BALIKPAPAN – Pasca kejadian kecelakaan beruntun yang terjadi di simpang lampu merah Muara Rapak pada pukul 06:19 Wita Jumat (21/1/2022).
Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan dalam hal ini Wali Kota Balikpapan H Rahmad Mas’ud dengan sigap menggelar rapat koordinasi dengan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Berdasarkan hasil rapat koordinasi, Wali Kota Balikpapan H Rahmad Mas’ud telah berdiskusi, untuk mencari solusi dalam kejadian kecelakaan beruntun di lampu merah Muara Rapak yang bukan pertama kali terjadi.
“Kami sudah sepakat mengambil langkah-langkah termasuk juga berkoordinasi dengan Polda Kaltim, untuk mengambil langkah-langkah yang tegas supaya masalah ini tidak terulang lagi di Kota Balikpapan,” jelasnya kepada awak media di Aula Pemkot Balikpapan, Jumat (21/1/2022).
Adapun langkah yang diambil yakni merevisi Peraturan Walikota (Perwali) nomor 60 tahun 2016 dengan mengeluarkan surat edaran yang berlaku mulai Jumat (21/1/2022). Yakni, kendaraan alat berat dan sejenisnya melintasi ke dalam Kota Balikpapan mulai pukul 22:00-05:00 Wita.
“Itu baru diperbolehkan mobil diatas 10 roda masuk dalam Kota Balikpapan. Jadi mulai 05:00-22:00 Wita tidak boleh masuk jalan Kota, ” serunya.
Rahmad berharap, kendaraan alat berat dan sejenisnya dapat disediakan fasilitas tol. Langkah inilah yang diputuskan, untuk melindungi warga, sehingga kejadian seperti ini tidak terulang lagi.
“Memang berat, bahwa perekonomian kami menggunakan truk kontainer tapi untuk meminimalisir, terpaksa kami mengambil langkah demikian. Bagi pengusaha mungkin akan menambah cost (biaya) dan mengurangi jam kerja para pengusaha yang menggunakan truk kontainer,” terangnya.