Sesuai dengan Undang-Undang 34 tahun 1964 menyatakan, setiap orang yang berada di luar kendaraan yang menimbulkan kecelakaan dan menjadi korban kecelakaan, berhak mendapatkan dana kecelakaan lalu lintas jalan yang besaran sudah ditentukan dalam Peraturan Pemerintah.
Terkait kecelakaan yang terjadi di Muara Rapak, data korban yang masuk pada Jasa Raharja Kaltim sebanyak 34 orang terbagi empat orang meninggal dan 30 orang korban luka-luka yang tersebar di beberapa rumah sakit.
“Ada rumah sakit yang menangani penanganan pertama saja langsung pulang dan ada yang melakukan rawat inap dan rawat jalan,” urainya.
Selanjutnya, Eva menyampaikan empat korban yang meninggal berasal dari Balikpapan, Cilegon, Sumatera Utara, Cilacap. Ketiga korban meninggal dunia yang bukan warga Balikpapan pembayaran santunan telah diselesaikan.
“Santunan untuk korban dari Balikpapan sudah diselesaikan kemarin, Jumat (21/1/2022) yang tiga kami limpahkan kepada ahli waris yang berdomisili di luar Kota Balikpapan,” ujarnya.
(BorneoFlash.com/Niken)