BorneoFlash.com, BALIKPAPAN – Jasa Raharja Kota Balikpapan memastikan terdapat kenaikan rekapitulasi pembayaran klaim menurut jenis jaminan dan sifat cedera di tahun 2020 dan tahun 2021.
Jika tahun 2020 Jasa Raharja Kota Balikpapan memberikan santunan kepada korban kecelakaan senilai Rp 20.351.270.192.
Di tahun 2021 tercatat klaim berupa santunan kepada korban kecelakaan meningkat menjadi Rp 22. 939.098.585.
Kepala Sub Bagian (Kasubag) Sumbangan Wajib dan Humas Jasa Raharja Kaltim Bobby Nelwan Siregar mengatakan, jika kecelakaan yang sifatnya sampai mengakibatkan korban Meninggal Dunia (MD).
Untuk bantuan santunan pihaknya langsung serahkan kepada ahli waris.
“Sementara untuk yang luka-luka yang dirawat di rumah sakit untuk biaya rumah sakit kami yang jamin. Jadi rumah sakit yang menagihkan ke Jasa Raharja,” ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya Rabu (5/1/2022).
Dia terangkan untuk korban kecelakaan yang mengalami luka-luka dan setelah mendapatkan perawatan medis, minimal 14 hari pihak rumah sakit sudah menagih ke Jasa Raharja.