Namun untuk korban yang kecelakaan yang meninggal untuk prosesnya bisa lebih cepat kalau memang 1 hari persyaratannya bisa selesai hari itu juga pihaknya akan bayarkan.
“Untuk persyaratan baik yang luka-luka atau yang meninggal dunia korban kecelakaan lalulintas baik yang MD atau luka-luka persyaratan utamanya adalah laporan dari pihak kepolisian,” bebernya.
Kemudian dari laporan Polisi itu jika korbanya meninggal dan kasusnya itu diJamin oleh Jasa Raharja pihaknya yang akan langsung mendatangi Ahli Waris.
Untuk korban luka-luka dan kasusnya diJamin oleh Jasa Raharja korban di rawat di rumah sakit kami akan berikan surat jaminan ke rumah sakit.
“Sehingga korban tidak perlu lagi bayar apa apa Jaminannya maksimalnya sampai 20 juta untuk biaya perawatan di rumah sakit. Dan jika biaya melebihi Rp 20 juta maka BPJS Kesehatan yang akan melanjutkan Jaminannya. Untuk korban kecelakaan yang meninggal dunia santunannya senilai Rp 50 juta,” paparnya.
Meski demikian santunan ini tidak hanya berlaku pada kendaraan yang pajaknya hidup saja. Melainkan pajak yang mati juga diberlakukan hal yang sama.
“Untuk kendaraan yang pajaknya mati untuk santunnya akan tetap kami proses dan serahkan kepada korban. Akan tetapi kami juga meminta mereka membayar pajak kendaraannya,” pungkasnya.
(BorneoFlash.com/Eko)