PT Jasa Raharja Kaltim

Jasa Raharja Kota Balikpapan Sebut Terjadi Kenaikan Klaim Santunan Korban Kecelakaan di Tahun 2020 dan 2021

lihat foto
Kepala Sub Bagian (Kasubag) Sumbangan Wajib dan Humas Jasa Raharja Kaltim Bobby Nelwan Siregar. Foto : BorneoFlash.com/Eko.
Kepala Sub Bagian (Kasubag) Sumbangan Wajib dan Humas Jasa Raharja Kaltim Bobby Nelwan Siregar. Foto : BorneoFlash.com/Eko.

BorneoFlash.com, BALIKPAPAN - Jasa Raharja Kota Balikpapan memastikan terdapat kenaikan rekapitulasi pembayaran klaim menurut jenis jaminan dan sifat cedera di tahun 2020 dan tahun 2021.

Jika tahun 2020 Jasa Raharja Kota Balikpapan memberikan santunan kepada korban kecelakaan senilai Rp 20.351.270.192.

Di tahun 2021 tercatat klaim berupa santunan kepada korban kecelakaan meningkat menjadi Rp 22. 939.098.585.

Kepala Sub Bagian (Kasubag) Sumbangan Wajib dan Humas Jasa Raharja Kaltim Bobby Nelwan Siregar mengatakan, jika kecelakaan yang sifatnya sampai mengakibatkan korban Meninggal Dunia (MD).

Untuk bantuan santunan pihaknya langsung serahkan kepada ahli waris.

"Sementara untuk yang luka-luka yang dirawat di rumah sakit untuk biaya rumah sakit kami yang jamin. Jadi rumah sakit yang menagihkan ke Jasa Raharja," ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya Rabu (5/1/2022).

Dia terangkan untuk korban kecelakaan yang mengalami luka-luka dan setelah mendapatkan perawatan medis, minimal 14 hari pihak rumah sakit sudah menagih ke Jasa Raharja.


Namun untuk korban yang kecelakaan yang meninggal untuk prosesnya bisa lebih cepat kalau memang 1 hari persyaratannya bisa selesai hari itu juga pihaknya akan bayarkan.

"Untuk persyaratan baik yang luka-luka atau yang meninggal dunia korban kecelakaan lalulintas baik yang MD atau luka-luka persyaratan utamanya adalah laporan dari pihak kepolisian," bebernya.

Kemudian dari laporan Polisi itu jika korbanya meninggal dan kasusnya itu diJamin oleh Jasa Raharja pihaknya yang akan langsung mendatangi Ahli Waris.

Untuk korban luka-luka dan kasusnya diJamin oleh Jasa Raharja korban di rawat di rumah sakit kami akan berikan surat jaminan ke rumah sakit.

"Sehingga korban tidak perlu lagi bayar apa apa Jaminannya maksimalnya sampai 20 juta untuk biaya perawatan di rumah sakit. Dan jika biaya melebihi Rp 20 juta maka BPJS Kesehatan yang akan melanjutkan Jaminannya. Untuk korban kecelakaan yang meninggal dunia santunannya senilai Rp 50 juta," paparnya.

Meski demikian santunan ini tidak hanya berlaku pada kendaraan yang pajaknya hidup saja. Melainkan pajak yang mati juga diberlakukan hal yang sama.

"Untuk kendaraan yang pajaknya mati untuk santunnya akan tetap kami proses dan serahkan kepada korban. Akan tetapi kami juga meminta mereka membayar pajak kendaraannya," pungkasnya.

(BorneoFlash.com/Eko)
Tetap Terhubung Bersama BorneoFlash

Simak berita terbaru dan artikel menarik lainnya langsung dari platform favorit Anda.

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Tulis Komentar