BorneoFlash.com, BALIKPAPAN - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan Abdulloh juga buka suara berkaitan kecelakaan lalu lintas di Jalan MT Haryono Balikpapan Selatan pada Jumat (31/12/2021) lalu.
Pasalnya akibat kecelakaan tersebut mengakibatkan seorang pengendara roda dua meninggal ditempat karena terlindas truk kontainer.
Kepada awak media dirinya menjelaskan, sesuai
Perwali No 60 tahun 2016 tentang Jam Operasional Kendaraan Angkutan Alat Berat sudah ditegaskan jadwal dan ketentuan melintas.
" Mungkin kecolongan, barangkali bagian lalu lintas tidak memantau secara utuh, bisa jadi mereka curi-curi melintas kemudian terburu-buru dan lain sebagainya.” ujarnya kepada awak media, di rumah dinas Ketua DPRD Balikpapan, Sabtu (1/1/2022) lalu.
Dia menilai dengan adanya peristiwa ini perlu adanya evaluasi dan pengawasan, meskipun perwali harus diperketat dan diberikan sanksi tegas.
“Karena Perda mandul, tidak ada sanksi yang tegas. Kami akan evaluasi dengan memberikan sanksi lebih keras lagi sehingga tidak seenaknya melintas di jalan yang dilarang,” tegasnya.
Abdullah menyampaikan lokasi kejadian di jalan MT Haryono, Balikpapan Selatan setahunya bukan untuk lintasan kendaraan bermuatan berat.
Kemungkinan mereka tidak mengetahui atau mereka tahu dan menganggap sanksi yang diberikan tidak berat.
“Nyelonong seenaknya saja mungkin karena sanksinya tidak berat nah kami akan evaluasi itu,” tandasnya.
Terpisah Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Balikpapan Sudirman Djayaleksana mengaku tidak ada pelanggaran pada Perwali nomor 60 tahun 2016 tentang Jam Operasional Kendaraan Angkutan Alat Berat.
"Terkait dengan aturan jam operasional sementara tidak ada yang dilanggar dari beroperasinya kendaraan itu karena sesuai Perwali 60 kan kendaraan itu kan 20 feet ya, jadi kecil kontainernya itu boleh sebenarnya jam segitu melintas kecuali yang 40 feet itu tidak boleh melintas di siang hari bolehnya malam hari. Artinya tidak ada pelanggaran secara kendaraan yang melintas di jalan Kota untuk kendaraan kontainer yang 20 feet,"katanya.
Da menjelaskan bahwa berdasarkan rekaman CCTV milik Dishub, lanjut Sudirman bahwa kendaraan itu mengalami rem blong."Beberapa kali kami sudah koordinasi dengan para pengusaha pengangkutan barang sebelum kendaraan beroperasi untuk diperiksa dulu jadi kendaraan harus dalam kondisi sehat,"tegasnya.
Hanya saja dari kejadian Lakalantas yang melibatkan kendaraan bermuatan berat kata Sudirman dipastikan kendaraan dari luar Balikpapan.
"Pasti kendaraan kecelakaan itu berasal dari luar Balikpapan, baik Sulawesi, Jawa atau Sumatera yang masuk ke kota Balikpapan yang lakalantas itu plat B atau Jakarta,"imbuhnya.
Dikatakan Sudirman pihaknya sudah kerap memberikan peringatan kepada para pengusaha angkutan barang dan umum untuk selalu rutin uji KIR.
"Ini kaitannya keselamatan kendaraan kendaraan untuk angkutan umum ini setiap 6 bulan kan harus ada KIR Izin berkala kendaraan khusus angkutan perusahaan di Balikpapan seperti truk, trailer taat uji kir,"bebernya.
Lain hal dengan kendaraan asal luar daerah, Sudirman mengaku sukar untuk melakukan kontrol.
"Kami juga kerap melakukan razia gabungan bersama Kepolisian nah Persoalannya adalah kendaraan itu dari luar daerah kami tidak bisa kontrol. Turun dari Pelabuhan masuk Balikpapan dia mungkin belum tahu medan, ya kejadian seperti itu,"tandasnya
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar