BorneoFlash.com, SENDAWAR - Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutai Barat akhirnya menjemput paksa terhadap dua tersangka kasus tindak pidana korupsi di lingkungan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kutai Barat.
Kedua tersangka itu merupakan pegawai BPBD Kutai Barat berinisial AD dan JN yang kini telah dinonaktifkan. Keduanya dijemput tim Kejari Kubar pada Kamis malam kemarin (9/12/2021) di kediamannya masing-masing.
Kepala Kejaksaan Negeri Kutai Barat, Bayu Pramesti saat dikonfirmasi di Kantornya pada Jumat siang (10/12/2021) mengatakan, tersangka AD dan JN kini resmi telah ditahan dan sementara dititipkan di rumah tahanan Polres Kutai Barat selama 20 hari ke depan.
Penangkapan kedua tersangka koruptor ini kata Bayu juga merupakan bukti keseriusan Kejari Kubar dalam hal pemberantasan kasus tindak pidana korupsi (Tipikor).
“Jadi Kejaksaan Negeri Kutai Barat telah melakukan penyelidikan maupun penahanan terhadap dua orang tersangka, atas nama AD dan atas nama JN,” tegas Kajari Kubar, Bayu Pramesti didampingi Kasi Pidsus Kejari Kubar, Iswan Noor dan Kasi Intel Kejari saat diwawancarai awak pada Jumat (10/12/2021).
Bayu Pramesti pun menjelaskan sebelum dilakukan penahanan, kedua tersangka terlebih dahulu telah dinyatakan negatif Covid-19 dibuktikan dengan hasil rapid antigen covid-19.
" Dengan ditahannya kedua tersangka membuktikan Jaksa tidak main-main dalam kasus Tipikor. Jadi menjawab pertanyaan masyarakat apakah kasus ini berlanjut,” kata Kajari.
Kedua tersangka itu diamankan karena telah memenuhi unsur pidana berdasarkan alat bukti yang kuat dan mengikat sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Karena kita sudah mempunyai bukti yang kuat sesuai dengan KUHAP. Baik keterangan saksi-saksi, alat bukti surat, keterangan ahli, keterangan tersangka dan juga adanya barang bukti. Jadi alat bukti cukup sesuai KUHAP,” tegas Bayu.
Diketahui, salah satu tersangka berinisial JN saat ini masih mengalami gangguan kesehatan. Namun pihak Kejari menegaskan dalam proses penahanan terhadap tersangka, tidak menghalangi jalannya pengobatan.
Tersangka tetap diberikan keleluasaan untuk berobat namun wajib mematuhi aturan hukum dan menjalani penahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
" Yang bersangkutan diberikan dispensasi khusus jika ingin berobat akan dilayani. Kita sudah koordinasi dengan pihak rumah sakit untuk pengobatan itu," tegas Bayu.
Diketahui JN dan AD sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan Tipikor sejak 15 April 2021 lalu. Namun mereka saat itu hanya jadi tahanan rumah dan dikenakan wajib lapor saja.
Keduanya diduga kuat terlibat penyalahgunaan anggaran untuk kegiatan pencegahan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) tahun anggaran 2019.
Khususnya kegiatan pembuatan pemasangan dan sosialisasi rambu-rambu dan papan peringatan pencegahan karhutla, dari Dana Bagi Hasil dan Dana Reboisasi (DBHDR) pada BPBD Kubar.
Akibat ulah tidak terpuji dari kedua tersangka itu, keuangan negara mengalami kerugian senilai RP 1 Miliar lebih.
(BorneoFlash.com/Lis)
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar