BorneoFlash.com, BALIKPAPAN - Pemerintah Kecamatan Balikpapan Selatan bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Komisi III menggelar sosialisasi kepada puluhan pemilik usaha khususnya di Balikpapan Baru, Kelurahan Damai Balikpapan Selatan di Aula Kantor Camat Balikpapan Selatan, Jumat (10/12/2021).
Adapun sosialisasi yang digelar tersebut dilaksanakan dalam rangka mengingatkan seluruh pelaku usaha agar sesuai dengan ketentuan Perda.
Camat Balikpapan Selatan, Heru Ressandy mengatakan. Pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari sosialisasi berawal dari Rapar Dengar Pendapat (RDP) Pansus kota Balikpapan pada 30 November.
kemudian dilanjutkan dengan monitoring komisi III dengan Satpol PP. Dan kecamatan Kelurahan langsung melihat kondisi di lapangan.
Dimana diakuinya sesuai dengan hasil temuan,seluruh bangunan yang ada khususnya pemilik usaha. Baik yang penyewa untuk usaha, rata-rata melanggar dari pada fasilitas umum (Fasum) atau fasilitas publik.
Selain itu dia juga menambahkan, sosialisasi ini juga sekaligus bagian dari pada untuk memberitahukan atau menjelaskan kepada pemilik usaha mengenai serah terima Prasarana Sarana Utilitas Umum (PSU)
dari Sinar Mas kepada Pemkot Balikpapan.
Penyerahan itu dilakukan Januari 2020 lalu, sesuai dengan berita acara serah terimanya.
Oleh karena itu, dalam hal ini kewajiban pemerintah kota Balikpapan disini untuk mengingatkan seluruh pelaku usaha agar sesuai dengan ketentuan Perda.
Makanya hari ini pihaknya adakan sosialisasi.
"Dan memang masyarakat banyak yang belum mengetahui bahwa ternyata sudah diserahterimakan sehingga pengelolaannya aset tersebut menjadi tanggung jawab Pemkot Balikpapan," ujarnya kepada awak media.
Pada intinya dia katakan, seperti tempat parkir kemudian penambahan ornamen bangunan seperti kanopi dan lain-lain saat ini telah menjadi tanggung jawab pemkot untuk disampaikan kepada pemilik usaha, bahwa itu harus dikembalikan fungsinya seperti semula.
Namun lanjut dia terangkan, dari hasil pertemuan tersebut dalam sosialisasi yang berlangsung memang banyak masukan-masukan.
Dari seluruh pelaku usaha, dan pemilik usaha berharap bisa ditambahkan ornamen-ornamen bangunan atau penggunaan Fasum itu.
"Prinsipnya mereka setuju untuk dilakukan kesepakatan bersama untuk dapat diberikan kebijakan penggunaan Fasum seperti kondisi saat ini," bebernya.
Meski demikian mengenai eksekusinya nanti, pihaknya tegaskan, akan mengembalikan kebijakan tersebut kepada Pimpinan kepala Daerah Wali Kota nanti.
Untuk melihat bersama-sama apakah nanti di bijaki dengan masing-masing Dinas terkait, tentang penggunaan fasilitas umum yang dimohonkan oleh masing-masing pelaku usaha tersebut.
"Mudah-mudahan ada jalan keluar sehingga semua usaha yang ada di Balikpapan khususnya di Sentra Eropa itu bisa kembali seperti sediakala. Namun tanpa melanggar ketentuan Perda penyelenggaraan ketertiban umum khususnya untuk penggunaan Fasum," timpalnya.
Perlu diketahui juga Heru katakan untuk pelanggar Fasum dari data yang pihaknya seluruhnya berjumlah ada sekitar 160 an.
Ditempat yang sama terpisah, Anggota Komisi III Drs Syarifuddin Oddang MH menjelaskan.
Sosialisasi yang berlangsung ini untuk mempertemukan masyarakat untuk mensosialisasikan atau komunikasikan.
Karena di dalam Perda nomor 10 tahun 2017 dan mengalami perubahan di Perda nomor 1 tahun 2021. Memang sudah diatur larangan.
Aturannya disitu yang punya hak yang bisa dikelola itu adalah mereka masyarakat yang memiliki ijin Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) Sertifikat.
"Kalau di luar itu merupakan bagian fasilitas umum.
Dan kalaupun ada tambahan-tambahan lain, harus mengajukan izin kembali. Nah izin sekarang ini PSU untuk pengajuan izin itu di Dinas Pekerjaan Umum (DPU)," bebernya.
Ada beberapa Solusi dirinya tawarkan menindaklanjuti hasil pertemuan tersebut diantaranya. Meminta kepada pemilik usaha yang melakukan kegiatan UMKM atau menggunakan ruko untuk jualan khususnya yang melanggar.
Agar meminta izin kembali masing masing mengajukan dan diajukan ke pemerintahan sehingga nanti muncul kebijakan.
"Kemudian yang kedua inisiatif kita di DPRD khususnya di komisi III meminta akan ada kajian ulang. Kajiannya adalah untuk melihat, apakah diperbolehkan untuk menggunakan fasilitas umum. Namun dengan catatan tidak mengganggu secara umum," tandasnya.
(BorneoFlash.com/Eko)
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar