Anjuran Disnaker Keluar, Balikpapan Pos Diwajibkan Bayar Pesangon Setengah Miliar Lebih 

oleh -
Foto bersama, para mantan pekerja PT Duta Margajaya Perkasa (Balikpapan Pos) seusai berkonsultasi dengan sejumlah pengacara di Balikpapan. Foto : BorneoFlash.com/Eko.
Foto bersama, para mantan pekerja PT Duta Margajaya Perkasa (Balikpapan Pos) seusai berkonsultasi dengan sejumlah pengacara di Balikpapan. Foto : BorneoFlash.com/Eko.

Sedangkan, pekerja atas nama Hariade Kade yang dipekerjakan dengan lokasi kerja di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) berdasarkan ketentuan pasal 4 ayat (1) huruf C angka 2 Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 31 Tahun 2008, maka mekanisme penyelesaian hubungan industrialnya masuk kewenangan instansi yang membidangi ketenagakerjaan di PPU.

“Dengan dasar-dasar itulah, kami hanya mengitungkan hak 15 pekerja, sesuai dimana lokasi kerja,” terang Husnul.

Dalam isi surat anjuran, juga ditegaskan terkait pemotongan upah tanpa kesepakatan tertulis selama 7 bulan. Dinyatakan tidak sesuai ketentuan dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan tentang Perlindungan Pekerja/Buruh dan Kelangsungan Usaha Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19, dan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Hubungan Kerja Selama Pandemi Covid-19.

Terkait mogok yang dilakukan pekerja sejak 19 November 2020, juga dijelaskan dalam surat anjuran tidak dapat dikategorikan sebagai mogok kerja tidak sah. Mediator HI juga menyimpulkan pencatatan sekaligus melampirkan surat pemberitahuan mogok kerja, bagian dari mekanisme penyelesaian perselisihan industrial secara tripartit.

 

Sementara itu, Rusli selaku ketua perwakilan pekerja mengapresiasi kinerja cepat mediator Hubungan Industrial Disnaker Kota Balikpapan beserta tim dalam merampungkan surat anjuran yang sempat tersendat lantaran mediator sebelumnya Hidayah Sukmaraga meninggal dunia.

Setelah membaca detail, mantan Redaktur Metropolis Balikpapan Pos ini menyebut isi dalam surat anjuran telah sesuai dengan fakta yang terjadi. Dia pun berharap isi surat anjuran yang mewajibkan pengusaha membayar hak pekerja, dijalankan Balikpapan Pos.

“Alhamdulillah, perjuangan kami tidak sia-sia meski banyak rintangan. Surat anjuran keluar dan menganjurkan agar perusahaan membayar hak pekerja. Kami lega, namun tetap akan terus mengawal sampai kasus ini tuntas, dan keadilan berpihak kepada yang benar,” tegas Rusli diiyakan rekannya, Hasan. 

Baca Juga :  Dukung Swasembada Pangan Nasional, Polresta Balikpapan Tanam Jagung Pipil KUARTAL III Bersama Warga

(BorneoFlash.com/Eko)

Simak berita dan artikel BorneoFlash lainnya di  Google News

banner 700x135

No More Posts Available.

No more pages to load.