BorneoFlash.com, BALIKPAPAN – Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim Christian Benny, juga angkat bicara berkaitan dengan tambang ilegal di Balikpapan.
Dia mengatakan untuk kasus tersebut sudah masuk dalam ranah pidana. Terlepas, masalah ilegal atau tidaknya, kata dia, itu sudah ada Surat Keputusan (SK) Pertambangan Tanpa Izin (PETI) nya dari Ditjen Minerba.
“Jadi kami hanya mengumpulkan data, dan kami laporkan ke Ditjen Minerba, kemudian kami laporkan ke SK PETInya dari Dirjen Minerba,” ujarnya saat dikonfirmasi melalui via WhatsApp Kamis (18/11/2021).
Untuk tindak lanjutnya sementara ini pihaknya masih mengumpulkan data-data saja. Kemudian menugaskan dan berkoordinasi dengan inspektur tambang.
Namun karena sementara ini belum ada Peraturan Presiden (Perpres) belum keluar, sementara ini kewenangan ada di inspektur tambang yang memiliki tupoksi khususnya di bidang pengawasan.
Yang tentunya kata dia, dengan melibatkan instansi terkait seperti Dinas Lingkungan Hidup, Kehutanan jika memang itu masih dalam kawasan dan termasuk Penegak Hukum(Gakum).
“Gakum ini juga yang memiliki Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang bisa menindak, penyidik kalau di dalam kawasan tambang,” bebernya.

Lebih lanjut dia katakan, Inspektorat di ESDM Kaltim sendiri seluruhnya berjumlah 36 orang. Sementara Untuk catatan di ESDM Kaltim sendiri untuk di Kaltim titik tambang Ilegal yang sudah ditangani dia terangkan sudah sebanyak dua kali dengan berkirim surat dengan Ditjen Minerba di bulan Maret dan Juni.
Kemudian untuk jumlah ilegal miningnya berjumlah sekitar 62 yang diperkirakan laporan tersebut akan naik untuk di Kaltim.
“Untuk di Balikpapan kami belum update lebih lanjut. Karena baru temuan ini yang ramai di Balikpapan. Dan saya lihat lokasinya itu berdekatan dengan hutang lindung. Artinya disitu ada tupoksinya dari Dinas Kehutanan dan Gakum, yah harusnya kalau misalnya masuk dalam kawasan hutan tanggung jawabnya Gakum karena ada ijin pinjam pakainya,” tandasnya.
(BorneoFlash.com/Eko)