Bobol Brankas Kantor Ninja Xpress, Mantan Karyawan Dibekuk Tim Beruang Hitam Satreskrim Polresta Balikpapan

oleh -
Kapolresta Balikpapan Kombes Pol. V Thirdy Hadmiarso didampingi Kasat Reskrim Polresta Balikpapan Kompol Rengga Puspo Saputro, Saat Konferensi pers pengungkapan Kasus Mantan Karyawan Bobol Brankas Kantor Ninja Xpress. Senin (15/11/2021) kemarin. Foto : BorneoFlash.com/Eko.
Kapolresta Balikpapan Kombes Pol. V Thirdy Hadmiarso didampingi Kasat Reskrim Polresta Balikpapan Kompol Rengga Puspo Saputro, Saat Konferensi pers pengungkapan Kasus Mantan Karyawan Bobol Brankas Kantor Ninja Xpress. Senin (15/11/2021) kemarin. Foto : BorneoFlash.com/Eko.

BorneoFlash.com, BALIKPAPAN – Mantan Karyawan PT Ninja Xpress, AR (21) terpaksa berurusan dengan hukum lantaran aksi nekatnya melakukan aksi tindak pidana pencurian di kantor PT Kantor Ninja Xpress di  jalan Siaga, Kelurahan Damai, Kecamatan Balikpapan Kota,  Jumat (12/11/2021) lalu, sekitar pukul 04.00 dini Hari.

Kapolresta Balikpapan Kombes Pol. V Thirdy Hadmiarso didampingi Kasat Reskrim Polresta Balikpapan Kompol Rengga Puspo Saputro mengatakan, dari pengungkapan tersebut pihaknya berhasil mengamankan Barang Bukti (BB), uang sejumlah Rp 129.750.000, 1 Unit Receiver CCTV, Brankas dan Jaket berwarna biru.

“Kejadian ini bermula saat pelapor yang juga sebagai kepala Cabang salah satu PT Ninja Xpress, melaporkan bahwa terjadi pencurian yang mengakibatkan receiver CCTV hilang dan mati. Kemudian pelapor memeriksa brankas yang ada di ruangan staf yang ada di dalam brankas senilai Rp 130 juta hilang. Saat itu juga korban melaporkan ke Mapolresta Balikpapan,” ujarnya Senin (15/11/2021) kemarin.

Alhasi menindaklanjuti laporan tersebut, dia terangkan, kurang dari 24 jam pihaknya dapat mengamankan pelaku. Pelaku atas nama AR (21) dimana yang bersangkutan merupakan mantan karyawan ninja Xpress.

“Dan saat ini kami amankan di Mapolresta Balikpapan ,”bebernya.

Untuk aksinya ini Thirdy katakan  sementara ini dia lakukan seorang diri dimana, pelaku juga sudah mengetahui seluk beluk kondisi kantor.

“Untuk uang yang sudah dibelanjakan pelaku seluruhnya senilai berjumlah Rp 250 ribu,” ucapnya lagi.

Mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian.

“Dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkasnya.

(BorneoFlash.com/Eko)

Simak berita dan artikel BorneoFlash lainnya di  Google News

banner 700x135

No More Posts Available.

No more pages to load.