DPRD Kota Balikpapan

Keluhan Warga Atas Permasalahan Pengurusan Sertifikat Tanah, Komisi I DPRD Kota Balikpapan Gelar RDP

lihat foto
Anggota Komisi I DPRD Kota Balikpapan, Simon Sulean. Foto : BorneoFlash.com/Eko.
Anggota Komisi I DPRD Kota Balikpapan, Simon Sulean. Foto : BorneoFlash.com/Eko.

BorneoFlash.com, BALIKPAPAN - Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan mengundang camat Balikpapan Utara dan Lurah Karang Joang di ruang kerja Komisi I, Rabu (9/11/2021).

Adapun RDP yang berlangsung dalam kesempatan tersebut membahas terkait keluhan warga atas permasalahan pengurusan sertifikat tanah yang sering kali terjadi di kota Balikpapan.

Dimana diketahui Komisi I banyak menerima keluhan masyarakat yang tidak mendapat surat rekomendasi dari lurah sebagai syarat mengajukan sertifikat.

"RDP itu berkaitan dengan keluhan warga tentang surat rekomendasi atau pernyataan dari kelurahan yang diperlukan Badan Pertanahan Negara (BPN) sebagai syarat untuk mengajukan sertifikat," ujaranggota Komisi I, Simon Sulean seusai rapat.

Simon Sulean menjelaskan, persyaratan itu dikeluarkan BPN untuk mengajukan sertifikat, akan tetapi lurah maupun camat tidak berani mengeluarkan surat rekomendasi tersebut.

Itu dikarenakan berdasarkan surat keputusan Walikota tahun 2004, bahwa lurah atau camat tidak boleh menandatangani atau mengetahui surat tentang penguasaan tanah di daerahnya.

“Jadi dengan dasar itu, lurah atau camat tidak berani mengeluarkan surat rekomendasi seperti itu,” jelasnya.

Lanjutnya, dengan adanya Perda Izin Membuka Tanah Negara (IMTN) nomor 1 tahun 2014 yang belum dicabut, maka itu pihaknya berdasarkan dengan Perda untuk proses pendaftaran tanah di Pemerintah kota Balikpapan.


Untuk itu, solusinya akan dibahas dengan pemerintah kota, untuk bersama-sama menyatukan persepsi, apakah nanti IMTN dicabut, disederhanakan atau opsi lainnya dengan kesepakatan win win solutions.

“Kesepakatannya, kalau memang mau membutuhkan seperti itu, BPN tidak boleh secara lisan melainkan mengeluarkan surat untuk dikirim ke lurah, agar lurah bisa menjawab secara administrasi,” ujarnya.

Dengan tindak lanjutnya seluruh pihak akan sinkronkan, termasuk BPN tentang syarat-syarat seperti itu. Karena pihaknya masih berpegang kepada Perda IMTN.

“Jadi betul pak lurah itu, beliau memang tidak berani karena ada aturan,” ucapnya.

Camat Balikpapan Utara, Mahendra. Foto : BorneoFlash.com/Eko.
Camat Balikpapan Utara, Mahendra. Foto : BorneoFlash.com/Eko.

Ditempat yang sama, Camat Balikpapan Utara, Mahendra menjelaskan, lurah dan camat bukan tidak mau menandatangani, akan tetapi pihaknya mengikuti sesuai aturan pada tahun 2004, jika lurah dan camat tidak boleh mengetahui surat penguasaan tanah di daerah.

“Apa lagi ini juga bukan IMTN yang ditangani kecamatan, tapi di atas 5.000 yakni langsung ke Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang (DPPR) Kota Balikpapan,” papar Mahendra.

Terkait permasalahan tanah yang tengah di urus oleh warga, Mahendra tidak mengetahui sampai sejauh mana proses pengurusannya, karena di DPPR Kota Balikpapan tidak diproses kurang lebih hampir setahun.

(BorneoFlash.com/Eko)
Tetap Terhubung Bersama BorneoFlash

Simak berita terbaru dan artikel menarik lainnya langsung dari platform favorit Anda.

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Tulis Komentar