Ditempat yang sama, Ketua PWLM Armin menyampaikan Awal mula pembelian kavling-kavling tanah ini dari koperasi lahan Makmur sejak tahun 1997-2010 yang dahulunya berkantor di PUSKIB.
Ada tiga lahan yang diperjualbelikan oleh Koperasi Lahan makmur sekitar 34,5 hektare dengan sistem angsuran kepada mereka, dan waktu itu pembeli lahan tersebut pekerja lokasi yang berdomisili luar kota.
"Pembelian dengan sistem angsuran sampai tahun 2010, untuk pembelian lahan I sejak tahun 1997 dengan status segel, lahan II mulai tahun 2000 dengan status sampai dengan sertifikat, dan lahan III tahun 2003 dengan status segel," jelasnya.
Permasalahan timbul ketika
kantor lahan makmur yang berada di PUSKIB dibongkar dan menghilang tidak ada kabar pemindahan kantor.
Armin menyebut tiga lahan ini sekitar 34,5 hektare dengan total kavling sekitar 2150 dengan kepemilikan sekitar 1800 warga." Karena tidak mengetahui keberadaan Koperasi sampai saat ini, anggota kepemilikan tiap minggu sekitar 250 warga yang mencari dan mengikuti PWLM dan akhirnya menemukan keberadaan lahan,"jelasnya.
Ada lima jenis status alas hak tanah pembelian kavlingan yang telah dihadapi PWLM seperti sertifikat hak milik, segel, perjanjian akta jual beli, kuitansi dan berkas hilang status dalam pelaporan polisi karena di bawa koperasi lahan makmur.
Armin menyebut, setelah menemukan kavlingan ini permasalahan lainya timbul. Ada tujuh pihak yang juga mengakui kepemilikan lahannya, salah satu pemilik lahan merupakan perusahaan property.
Tahun 2011 perusahan property ini Membuat Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) diatas lahan kita seluas 5,4 hektare.
" Padahal kita beli di tahun 2010, dan mereka mengesahkan SKGB tahun 2011 oleh kepala BPN," ucapnya.
Armin juga melihat permasalahan lain diantaranya menemukan 100 kavling kepemilikan anggota terlihat telah dibangun perumahan dan diberikan patok patok untuk dipagar.
Langkah selanjutnya yang akan ditempuh PWLM seperti yang disarankan oleh Komisi I DPRD kota Balikpapan, Armin akan melakukan penguasaan fisik kavlingan, jika ada anggota PWLM yang tidak bermasalah langsung dilakukan proses sertifikat, IMTN sedangkan untuk yang bermasalah dengan pihak lain akan melakukan mediasi untuk menengahi masalah ini.
"Karena ada unsur keterlibatan pemerintah, kenapa Badan Pertanahan Nasional (BPN) bisa menerbitkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) diatas kepemilikan hak milik. Untuk itulah PWLM akan menunggu arahan Komisi 1 DPRD kota Balikpapan selanjutnya," pungkasnya.
(BorneoFlash.com/Eko)
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar