DPRD Kota Balikpapan

Komisi I DPRD Balikpapan Gelar RDP Bersama PLWM, Terkait Persoalan Tumpang Tindih Lahan 

lihat foto
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Komisi I menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Perkumpulan Lahan Warga Makmur (PLWM) pada Senin (27/9/2021) kemarin. Foto : BorneoFlash.com/Muhammad Eko.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Komisi I menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Perkumpulan Lahan Warga Makmur (PLWM) pada Senin (27/9/2021) kemarin. Foto : BorneoFlash.com/Muhammad Eko.

BorneoFlash.com, BALIKPAPAN - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Komisi I menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Perkumpulan Lahan Warga Makmur (PLWM) pada Senin (27/9/2021) kemarin.

Adapun RDP yang berlangsung tersebut dilaksanakan dalam rangka mencarikan solusi berkaitan dengan persoalan tumpang tindih lahan Makmur yang diduga ada pihak-pihak lain yang membuat surat di atas surat warga tersebut.

Anggota Komisi I DPRD Kota Balikpapan Simon Sulean mengatakan, kehadiran warga lahan makmur ini, dalam hal ini koperasi adalah untuk menyampaikan kepada DPRD kota Balikpapan bahwa lahan mereka ini tumpang tindih dengan pihak-pihak lain.

"Jadi warga lahan Makmur ini mereka berencana akan menguasai lahannya. Akan tetapi banyak pihak-pihak dilapangan mengalami kendala karena ada yang diindikasikan bahwa terdapat pihak-pihak lainnya membuat surat di atas surat mereka," ujarnya tak lama ini.

Oleh karena itu lanjut dia terangkan, dari komisi I memanggil mereka dari pihak warga ini untuk klarifikasi untuk mendengar masalah-masalah itu sebelum pihaknya memanggil pihak lain tersebut, untuk mendengarkan persoalan tumpang tindih di lahan itu.

"nah bisa saja kita lihat kesana tapi nanti kita lihat kepemilikan-kepemilikan mereka ini apakah dari alasannya mereka ini memang benar atau tidak, tetapi untuk mengetahui itu palsu atau ada indikasi bahwa ini ada misalnya mafia tanah tentu ada pihak-pihak instansi lain, para penegak hukum yang bisa lebih mengetahui lebih jelas," bebernya.

Sementara itu, ditanya mengenai solusi berkaitan dengan hasil pertemuan tersebut. Dia katakan, pihaknya, memohon kepada warga ini untuk menguasai lahannya dan menguruskan surat-surat yang belum diuruskan.

Berkaitan dengan pihak yang diduga membuat surat di atas surat warga ini pihaknya juga berencana

akan panggil juga ke dewan untuk klarifikasi.

"Sekitar 7 orang ya pihak lain yang menguasai," jelasnya.


Ditempat yang sama, Ketua PWLM Armin menyampaikan Awal mula pembelian kavling-kavling tanah ini dari koperasi lahan Makmur sejak tahun 1997-2010 yang dahulunya berkantor di PUSKIB.

Ada tiga lahan yang diperjualbelikan oleh Koperasi Lahan makmur sekitar 34,5 hektare dengan sistem angsuran kepada mereka, dan waktu itu pembeli lahan tersebut pekerja lokasi yang berdomisili luar kota.

"Pembelian dengan sistem angsuran sampai tahun 2010, untuk pembelian lahan I sejak tahun 1997 dengan status segel, lahan II mulai tahun 2000 dengan status sampai dengan sertifikat, dan lahan III tahun 2003 dengan status segel," jelasnya.

Permasalahan timbul ketika

kantor lahan makmur yang berada di PUSKIB dibongkar dan menghilang tidak ada kabar pemindahan kantor.

Armin menyebut tiga lahan ini sekitar 34,5 hektare dengan total kavling sekitar 2150 dengan kepemilikan sekitar 1800 warga." Karena tidak mengetahui keberadaan Koperasi sampai saat ini, anggota kepemilikan tiap minggu sekitar 250 warga yang mencari dan mengikuti PWLM dan akhirnya menemukan keberadaan lahan,"jelasnya.

Ada lima jenis status alas hak tanah pembelian kavlingan yang telah dihadapi PWLM seperti sertifikat hak milik, segel, perjanjian akta jual beli, kuitansi dan berkas hilang status dalam pelaporan polisi karena di bawa koperasi lahan makmur.

Armin menyebut, setelah menemukan kavlingan ini permasalahan lainya timbul. Ada tujuh pihak yang juga mengakui kepemilikan lahannya, salah satu pemilik lahan merupakan perusahaan property.

Tahun 2011 perusahan property ini Membuat Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) diatas lahan kita seluas 5,4 hektare.

" Padahal kita beli di tahun 2010, dan mereka mengesahkan SKGB tahun 2011 oleh kepala BPN," ucapnya.

Armin juga melihat permasalahan lain diantaranya menemukan 100 kavling kepemilikan anggota terlihat telah dibangun perumahan dan diberikan patok patok untuk dipagar.

Langkah selanjutnya yang akan ditempuh PWLM seperti yang disarankan oleh Komisi I DPRD kota Balikpapan, Armin akan melakukan penguasaan fisik kavlingan, jika ada anggota PWLM yang tidak bermasalah langsung dilakukan proses sertifikat, IMTN sedangkan untuk yang bermasalah dengan pihak lain akan melakukan mediasi untuk menengahi masalah ini.

"Karena ada unsur keterlibatan pemerintah, kenapa Badan Pertanahan Nasional (BPN) bisa menerbitkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) diatas kepemilikan hak milik. Untuk itulah PWLM akan menunggu arahan Komisi 1 DPRD kota Balikpapan selanjutnya," pungkasnya.

(BorneoFlash.com/Eko)
Tetap Terhubung Bersama BorneoFlash

Simak berita terbaru dan artikel menarik lainnya langsung dari platform favorit Anda.

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Tulis Komentar