BPJS Kesehatan

BPJS Kesehatan Balikpapan Teken MOU dengan Dua Kejari, Meminimalisir Tunggakan Iuran Badan Usaha

lihat foto
BPJS Kesehatan Kota Balikpapan meneken kesepakatan kerjasama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Balikpapan dan Kejari Penajam Paser Utara. Foto : HO.
BPJS Kesehatan Kota Balikpapan meneken kesepakatan kerjasama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Balikpapan dan Kejari Penajam Paser Utara. Foto : HO.

BorneoFlash.com, BALIKPAPAN - BPJS Kesehatan Kota Balikpapan meneken kesepakatan kerjasama dengan dua Kejaksaan Negeri (Kejari).

Hal tersebut dituangkan dalam forum koordinasi pengawasan dan pemeriksaan kepatuhan Balikpapan dan Penajam Paser Utara (PPU) Semester II.

Kepala BPJS Kesehatan Sugiyanto mengatakan, kerjasama yang dilakukan terhadap dua Kejari ini membuahkan hasil yang baik.

"Terlihat, banyak badan usaha yang patuh membayar BPJS. Ini juga menjadi kewajiban Kejari dalam membantu pelayanan publik," ujarnya, Jumat (17/9/2021).

Kesepakatan kerjasama ini memang memiliki dampak kepada pengusaha. Secara cashflow BPJS menjadi lebih baik.

Badan usaha jarang ada yang memiliki tunggakan BPJS Kesehatan. Sehingga, pelayanan rumah sakit kepada warga pun menjadi lebih baik.

Berdasarkan data yang dihimpun, hanya ada 1 persen dari total badan usaha di Balikpapan yang memiliki tunggakan iuran.

Kepala BPJS Kesehatan Sugiyanto.
Kepala BPJS Kesehatan Sugiyanto.

Sedangkan, di Penajam Paser Utara prosentase angka badan usaha yang memiliki tunggakan bahkan lebih kecil, yakni 0,8 persen.

"Disimpulkan kebanyakan badan usaha patuh. Saat ini memang tidak menerapkan sanksi. Tidak membayar, maka tidak aktif, artinya karyawan tidak bisa berobat," jelasnya.


Sementara itu, Kepala Kejari Balikpapan Ardiansyah mengatakan setelah penandatanganan, Kejari selaku pengacara negara akan melakukan pendampingan.

Apabila terdapat badan usaha yang dianggap tidak patuh berdasar hasil tinjauan BPJS Kesehatan dan Dinas Ketenagakerjaan, maka bisa dilakukan pemanggilan.

"Kita pun bisa memberi bantuan hukum kepada BPJS, baik litigasi maupun non litigasi. Dengan MOU dan SK selaku jaksa pengacara negara," terangnya.

Senada, Kepala Kejari PPU Chandra Eka Yustisia, juga merespon baik adanya kerjasama yang dilakukan dengan BPJS Kesehatan Kota Balikpapan.

Menurutnya, dengan SK kerjasama yang dilakukan, bisa meningkatkan upaya pemulihan tunggakan badan usaha.

"Tidak hanya untuk penagihan saja, namun pendampingan terhadap BPJS Kesehatan juga akan kita lakukan," tandasnya.

Dengan adanya kesepakatan kerjasama ini,BPJS Kesehatan Kota Balikpapan berharap tak ada lagi badan usaha yang menunggak iuran.

Apabila semua patuh, maka pelayanan kesehatan kepada masyarakat khususnya karyawan perusahaan tidak akan mengalami masalah. (*)

Tetap Terhubung Bersama BorneoFlash

Simak berita terbaru dan artikel menarik lainnya langsung dari platform favorit Anda.

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Tulis Komentar