Polsek Balikpapan Utara Ringkus Pelaku DS (37) Atas Kasus Pencurian Kendaraan Mobil Dengan Modus Pretel 

oleh -
Pelaku DS (37) dan Barang Bukti yang telah di amankan Jajaran Polsek Balikpapan Utara, Atas Kasus Pencurian Kendaraan Mobil Dengan Modus Pretel. Foto : BorneoFlash.com/Muhammad Eko.
Pelaku DS (37) dan Barang Bukti yang telah di amankan Jajaran Polsek Balikpapan Utara, Atas Kasus Pencurian Kendaraan Mobil Dengan Modus Pretel. Foto : BorneoFlash.com/Muhammad Eko.

BorneoFlash.com, BALIKPAPAN – Jajaran Polsek Balikpapan Utara mengamankan DS (37) atas kasus pencurian kendaraan roda empat di kawasan Jl. Wono Agung Gg Bougenville RT 59, Nomor 37 Kelurahan Graha Indah Kecamatan Balikpapan Utara pada Maret 2021 lalu.

 

Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan Barang Bukti (BB) Kerangka mobil Suzuki Escudo KT 1347 AE, 4 Set pintu mobil, 2 set Jok Mobil, 1 set gardan, 1 set transmisi, 1 set mesin mobil, 4 set ban dan velg dan 1 buah kap mesin.

 

Kapolsek Balikpapan Utara, Kompol Danang Aries Susanto mengatakan, pengungkapan ini bermula saat dirinya menerima adanya laporan dari korban bahwa telah terjadi tindak pidana pencurian mobil Suzuki Escudo KT 1347 AE dan 1 set Mesin Bor Jecro yang dilakukan oleh tersangka.

 

Menindaklanjuti laporan tersebut, pihaknya berhasil mengamankan DS (37) warga Jalan Wono Agung No.56 Rt.58 Kelurahan Graha Indah Kecamatan Balikpapan Utara.

 

“Setelah dilakukan lidik, tersangka berhasil diamankan berikut barang bukti.  Selanjutnya tersangka dibawa ke Polsek Balikpapan Utara guna proses lebih lanjut,” bebernya.

 

Adapun modus yang digunakan pelaku dalam menjalankan aksinya dia terangkan,  yaitu dengan cara melepas pintu dan jok serta kap mobil dan melepas 4 buah ban, gardan, serta mencopot mesin.

 

“Selanjutnya pelaku  membawa pulang kerumah dengan cara diangkut secara berulang- ulang. Selain itu tersangka  juga mengambil 1 set pompa oli dan 1 set mesin bor jecro serta 1 box tool set  dan membawa pulang ke rumah secara berulang -ulang,” ujarnya 

 

Alhasil akibat pencurian tersebut, korban mengalami kerugian Rp.150.000.000 juta. Mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka diancam dengan Pasal 363 jo 64 dan 65 KUHP tentang tindak pidana pencucian.

Baca Juga :  Lantik 21 Pejabat Baru Polres Mahakam Ulu, Kapolda Kaltim: Bangun Komunikasi Harmonis

 

(BorneoFlash.com/Eko)

 

Simak berita dan artikel BorneoFlash lainnya di  Google News

banner 700x135

No More Posts Available.

No more pages to load.