BorneoFlash.com, SENDAWAR – Pemerintah Kabupaten Kutai Barat kembali mengeluarkan kebijakan terkait pengaturan jam kerja para Kepala Desa/Petinggi Kampung dan aparat pemerintah Desa di wilayah Kutai Barat.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (DPMK) Kutai Barat, Faustinus Syaidirahman menegaskan setiap petinggi Kampung dan aparat Kampung wajib memiliki jam kerja seperti aparatur sipil negara (ASN).
“Hal ini dilakukan guna memberikan pelayanan yang lebih maksimal kepada masyarakat,” katanya, Selasa (7/9/2021).
Faustinus Syaidirahman menyebutkan saat ini masih banyak Petinggi Kampung di Kutai Barat yang justru sering berada di luar daerah dalam batas waktu tidak diketahui padahal mereka (Kepala Kampung) telah dipilih sebagai pelayan masyarakat.
” Kepala Kampung sudah sering diingatkan saat melaksanakan kunjungan kerja ataupun pada pertemuan virtual bahwa jam kerja petinggi kampung sama dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam melaksanakan tugasnya,” ujarnya.
Menurutnya, para petinggi dan aparat Kampung seharusnya standby di Kantor Desa karena mereka merupakan ujung tombak penggerak pembangunan Kampung dan kinerja mereka mendapatkan pengawasan langsung dari para Camat masing-masing di tiap Kecamatan
“Setiap akhir bulan mereka (Kampung) menyampaikan rekap absensi setiap hari bagi para petinggi dan aparatur kampung yang telah melaksanakan tugasnya.
Dan untuk penertiban masalah jam kerja para petinggi, sudah berulang kali kami (DPMK) mengingatkan melalui instruksi Bupati,” tegas Faustinus Syaidirahman.
Faustinus menegaskan jika masih didapati para Petinggi Kampung yang bandel dan sering keluar Kampung tanpa seizin Camat selaku atasan mereka, maka dirinya tidak segan-segan untuk memberikan sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku.
“Kalau keluar harus seizin Camatnya. Apalagi masa pandemi Covid-19, memerlukan kesigapan petinggi yang merupakan satgas Covid-19 di kampung,” Tegasnya.
(BorneoFlash.com/Lilis)