Pihak kecamatan dan masyarakat setempat pun masih akan terus berupaya mengejar tanggung jawab dari perusahaan tersebut. Apalagi, untuk aliran sungai yang sebelumnya disampaikan DLH Kubar mengandung kandungan Total Suspended Solid (TSS) yang cukup tinggi.
Tidak disertai dengan penjelasan sampai kapan nilai TSS tersebut akan tetap tinggi. Serta apakah air sungai masih aman untuk digunakan dalam kehidupan sehari-hari. Walaupun saat ini air sungai tersebut sudah kembali normal dari segi warna air yang tidak terlalu keruh.
Sementara itu, pihak perusahaan yang coba di konfirmasi mengenai penyediaan fasilitas air bersih bagi masyarakat Kampung.
Justru berkilah dan tidak banyak memberikan komentar dengan alasan masih menunggu surat resmi dari DLH Kubar.
“Kami masih menunggu surat resmi dari DLH,” ungkap CSR PT GBU, Dennis.

Sebelumnya, air sungai kedang pahu tersebut digunakan oleh masyarakat yang tinggal di beberapa Kampung di Kecamatan Damai.
Kondisinya tercemar setelah pihak perusahaan tambang PT GBU melakukan aktivitas pembersihan lahan tambang tidak jauh dari muara anak sungai mahakam itu dan kemudian mengakibatkan tercemarnya air sungai tersebut.
(BorneoFlash.com/Lilis)






