BorneoFlash.com, SENDAWAR – Kasus penyelewengan Dana Desa (DD) yang terjadi tahun lalu di Kampung Desaq, Kecamatan Muara Pahu, Kabupaten Kutai Barat, Kalimantan Timur menyeret sebanyak empat orang tersangka.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan temuan di lapangan, kasus tersebut dinilai telah memenuhi unsur pidana yang kemudian mengakibatkan kerugian terhadap keuangan negara.
Hal itu pun menjadi alasan bagi Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut para terdakwa dengan hukuman 6 tahun penjara.
Keempat pelaku tersebut masing-masing adalah Mardonius Raya, Yehskel, Novia Betsi dan Fahril Husaini.
Menurut Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutai Barat, Ricki Rionart Panggabean, keempat terdakwa itu dianggap terbukti bersalah karena dengan sengaja bersama-sama secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara.
” Ada empat tersangka, mereka dituntut 6 tahun penjara, ” katanya saat dikonfirmasi awak media pada Minggu (22/8/2021).
Lebih lanjut dia menjelaskan, tidak hanya menjatuhkan hukuman pidana penjara, JPU juga mewajibkan para terdakwa membayar denda masing-masing sebesar Rp200 juta, subsider 6 bulan serta pidana tambahan yaitu membayar uang pengganti sebesar Rp 123.155.565,” jelasnya.
Dia menegaskan, apabila keempat terdakwa tidak dapat melakukan pembayaran uang pengganti paling lama satu bulan pasca putusan, maka harta benda para terdakwa akan disita oleh negara.
” Kalau mereka tidak membayar uang pengganti paling lama sebulan sesudah putusan, harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut,” jelas Ricki.