289 Penghuni Rutan Kelas IIB Balikpapan Dapat Remisi

oleh -
Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas'ud, serahkan langsung Remisi kepada Warga Binaan Rutan Kelas IIB Balikpapan yang dilaksanakan di Aula Utama. Selasa (17/8/2021). Foto : HO.
Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas'ud, serahkan langsung Remisi kepada Warga Binaan Rutan Kelas IIB Balikpapan yang dilaksanakan di Aula Utama. Selasa (17/8/2021). Foto : HO.

Saat ini, penyebaran Covid-19 di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia semakin massive dan meningkat, hal ini perlu menjadi perhatian dan tanggung jawab kita bersama untuk melakukan tindakan super ekstra dalam upaya pencegahan dan penanganan Covid-19 terutama pada Lapas, Rutan, dan LPKA. 

Untuk itu kepada Direktur Jenderal Pemasyarakatan dan jajaran agar semakin meningkatkan kewaspadaan dan bekerja lebih ekstra dalam upaya menangani wabah Covid-19 dengan tetap menerapkan protokol kesehatan pada setiap aktivitas.

Beberapa upaya yang sudah dilaksanakan seperti penundaan penerimaan tahanan baru, penundaan kegiatan layanan kunjungan langsung yang diganti dengan layanan kunjungan video call serta pelaksanaan sidang melalui Video Conference.

Termasuk pengecekan kesehatan kepada Petugas, Narapidana dan Tahanan serta Anak melalui pemeriksaan Swab Test Antigen maupun Swab Test PCR agar dapat dilakukan secara berkala, Kebijakan selanjutnya yaitu menurunkan potensi penularan dengan mengurangi kepadatan Narapidana di Lapas/Rutan dengan mempercepat pengeluaran narapidana melalui program asimilasi dan integrasi. 

Kebijakan ini didasarkan pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 24 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 32 Tahun 2020 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat bagi Narapidana dan Anak dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19,

Upaya lain yang dilakukan pemerintah dalam menangani pandemi Covid-19 adalah dengan melakukan program vaksinasi dengan sasaran ideal seluruh penduduk Indonesia yang dimulai pada awal tahun 2021. 

Tujuan dari program vaksinasi untuk menurunkan kesakitan dan kematian karena Covid-19, mencapai kekebalan kelompok (herd immunity), melindungi dan memperkuat sistem kesehatan secara menyeluruh, serta menjaga produktivitas dan meminimalkan dampak sosial dan ekonomi akibat pandemi. 

Kepala Rutan Balikpapan Jul Herry Siburian
Kepala Rutan Kelas IIB Balikpapan Jul Herry Siburian. Foto : HO.

Program vaksinasi tahap awal diperuntukkan untuk kelompok prioritas yang paling beresiko tertular Covid-19, salah satunya yaitu vaksinasi terhadap Petugas dan para Warga Binaan.

Baca Juga :  Bupati Mahulu Serahkan Sarana dan Prasarana Pendidikan untuk Sekolah Terdampak Banjir

Dalam mendukung program ini, UPT Pemasyarakatan bersinergi dengan Dinas Kesehatan dan Pemerintah Daerah setempat untuk mensukseskan program vaksinasi Warga Binaan di Lapas, Rutan, dan LPKA. 

Selanjutnya pemberian secara simbolis pemberian remisi oleh Walikota kepadaWarga Binaan . Setelah acara selesai para peserta melihat hasil karya WBP yang dipamerkan di tempat yang telah disediakan, beberapa hasil karya Warga Binaan Pemasyarakatan yang dipamerkan dibeli langsung oleh Walikota. (*)

Simak berita dan artikel BorneoFlash lainnya di  Google News

banner 700x135

No More Posts Available.

No more pages to load.