BorneoFlash.com, BALIKPAPAN – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Balikpapan kembali menggelar operasi penggeledahan kamar hunian warga binaan.
Dari hasil operasi tersebut petugas berhasil mengamankan barang yang dilarang berada di kamar warga binaan.
Adapun beberapa barang yang dilarang tersebut yang diamankan petugas yaitu, handphone sebanyak 2 unit, 8 unit Charger HP, terminal listrik, pemanas air, satu set alat pertukangan, gunting dan kipas angin.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Jumadi, mengatakan operasi penggeledahan tersebut dilakukan pada Senin (23/8/2021) malam sekira pukul 22.00 Wita.
Sebelum Tim gabungan melakukan penggeledahan dilaksanakan apel bersama Petugas Satuan Operasional Kepatuhan Internal Pemasyarakatan (Satops Patnal) Kanwil, dan Rutan di halaman Rutan yang dipimpin langsung oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan Jumadi.
“Petugas melaksanakan tugas dengan sepenuh hati serta menjaga Integritas,”tegasnya.
Usai Apel Ketua Tim melakukan pembagian tugas penggeledahan menjadi dua tim. Tim I dipimpin oleh Staf Keamanan Hidayat HB yang akan bertugas di blok B Kamar 15, 16 dan 17 sedangkan Tim II dipimpin Moch Sachri yang melaksanakan tugas penggeledahan di Blok C kamar 17 dan 18.
Setelah pembagian tugas, segera seluruh anggota tim melakukan penggeledahan ke kamar hunian yang sudah ditentukan sebelumnya.
Petugas membuka kunci kamar hunian meminta Warga Binaan keluar kamar untuk dilakukan penggeledahan badan dan menunggu dengan tertib di luar kamar.
Usai penghuni berada di luar kamar hunian, petugas kemudian menyisir dari kolong kamar, ventilasi dan kamar mandi.
“Kegiatan penggeledahan di Rutan ini untuk mewujudkan keamanan dan ketertiban serta kondisi terkontrol di dalam Rutan untuk mewujudkan Zero Halinar pada seluruh UPT Pemasyarakatan Wilayah Kalimantan Timur,”pungkasnya.
(BorneoFlash.com/Eko)