Peringatan 76 Tahun Republik Indonesia, Rutan Kelas IIB Balikpapan Berikan Remisi 288 Warga Binaan

oleh -
Kepala Rutan Balikpapan Jul Herry Siburian
Kepala Rutan Kelas IIB Balikpapan Jul Herry Siburian. Foto : HO.

BorneoFlash.com, BALIKPAPAN – Memperingati 76 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, Sebanyak 288 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) pada Selasa (17/8/2021).

Kepala Rutan Balikpapan Jul Herry Siburian menerangkan, dari 288 WBP tersebut. 

yang akan mendapatkan usulan remisi terdiri dari 144 orang pidana umum serta Peraturan Pemerintah (PP) No.99 Tahun 2012 sebanyak 144 orang.

Selain itu dia terangkan, terdapat 5 WBP yang dinyatakan langsung bebas. Pemberiaan remisi tersebut dilaksanakan usai kegiatan upacara HUT ke-76 Kemerdekaan Republik Indonesia di Rutan Balikpapan.

“Bahwa usulan pemberian remisi dibagi menjadi dua kategori yakni Remisi Umum (RU) I yang dikurangi masa tahanan sebanyak 288 orang mereka yang mendapatkan usulan remisi ini yang telah memenuhi syarat yang ditentukan yakni berkelakuan baik serta mengikuti kegiatan pembinaan di Rutan Balikpapan,” ujarnya.

Diketahui bahwa setiap perayaan hari kemerdekaan Republik Indonesia pemerintah memberikan pengurangan hukuman atau Remisi pada narapidana dan anak pidana. 

Di mana berdasarkan pada Undang-Undang no 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan yang pelaksanaanya diatur Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang perubahan kedua atas PP No. 32 Tahun 1999 tentang syarat dan tata cara pelaksanaan Hak Warga Binaan.

Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 03 Tahun 2018 tentang syarat dan tata cara pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga,Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat.

(BorneoFlash.com/Eko)

Simak berita dan artikel BorneoFlash lainnya di  Google News

banner 700x135

No More Posts Available.

No more pages to load.