Disperkim Kota Balikpapan, Pemakaman Jenazah Covid-19 Masih Terfokus Di Km 15 Karang Joang

oleh -
Kepala Disperkim Balikpapan Ketut Astana. Foto : BorneoFlash.com/Muhammad Eko.
Kepala Disperkim Balikpapan I Ketut Astana. Foto : BorneoFlash.com/Muhammad Eko.

BorneoFlash.com, BALIKPAPAN – Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim)  kota Balikpapan  menyebut sampai saat ini pihaknya tidak menerima adanya informasi pasien Positif Covid-19 dimakamkan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) sampai sejauh ini.

Dikatakan Kepala Disperkim Kota Balikpapan I Ketut Astana mengatakan, dalam penguburan  jenazah Covid-19 untuk sementara ini tidak diperkenankan bercampur dengan Tempat Pemakaman Umum (TPU).

“Karena memang jenazah Covid-19 itu harus ditangani oleh Satgas Covid-19. Karena tidak ada jaminan yang memakamkan Covid-19 bisa kebal dari virus tersebut. Karena dalam penguburan jenazah Covid-19 itu dilengkapi dengan Alat Pelindung Diri (APD),” ujarnya baru-baru ini.

Lebih lanjut dia terangkan, untuk penguburan jenazah Covid-19 ditempat khusus seperti di km 15 sendiri kata dia katakan. Untuk luasan lahan  satu haktare sudah penuh.

Kemudian pihaknya menambah lagi dan membuka setengah haktare dan itu juga saat ini sudah penuh. 

“Jadi kami buka lahan tiga setengah haktare lagi untuk penguburan jenazah Covid-19,”bebernya.

Penutupan dia katakan,  pada dasarnya pihaknya mengikuti saja aturan yang ada. Dan jika memang nanti diperkenankan pemakaman Jenazah Covid-19 di TPU umum, pihaknya memastikan akan mengikuti aturan yang ada.

Jenazah Covid-19 Dalam Penguburannya dilakukan TPU Umum 

Seperti diketahui,  Pemerintah Kabupaten Kutai Barat akhirnya mengeluarkan keputusan terkait pemakaman jenazah covid-19 yang tidak harus dilakukan di pemakaman khusus. 

Bahkan menurut Bupati Kutai Barat FX Yapan, jenazah pasien Covid-19 boleh dimakamkan di tempat pemakaman umum (TPU) mana saja dengan catatan wajib mematuhi standar operasional (SOP) dan dimakamkan oleh tim Satgas Covid-19.

kebijakan tersebut telah diatur dalam surat edaran (SE) Bupati Kutai Barat Nomor: 339/2346/HK-TU.P/VIII/2021 tentang Protokol Penatalaksanaan Pemulasaran dan Pemakaman Jenazah Covid-19 di Wilayah Kubar.

Simak berita dan artikel BorneoFlash lainnya di  Google News

banner 700x135