BorneoFlash.com, BALIKPAPAN - Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) kota Balikpapan menyebut sampai saat ini pihaknya tidak menerima adanya informasi pasien Positif Covid-19 dimakamkan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) sampai sejauh ini.
Dikatakan Kepala Disperkim Kota Balikpapan I Ketut Astana mengatakan, dalam penguburan jenazah Covid-19 untuk sementara ini tidak diperkenankan bercampur dengan Tempat Pemakaman Umum (TPU).
"Karena memang jenazah Covid-19 itu harus ditangani oleh Satgas Covid-19. Karena tidak ada jaminan yang memakamkan Covid-19 bisa kebal dari virus tersebut. Karena dalam penguburan jenazah Covid-19 itu dilengkapi dengan Alat Pelindung Diri (APD)," ujarnya baru-baru ini.
Lebih lanjut dia terangkan, untuk penguburan jenazah Covid-19 ditempat khusus seperti di km 15 sendiri kata dia katakan. Untuk luasan lahan satu haktare sudah penuh.
Kemudian pihaknya menambah lagi dan membuka setengah haktare dan itu juga saat ini sudah penuh.
"Jadi kami buka lahan tiga setengah haktare lagi untuk penguburan jenazah Covid-19,"bebernya.
Penutupan dia katakan, pada dasarnya pihaknya mengikuti saja aturan yang ada. Dan jika memang nanti diperkenankan pemakaman Jenazah Covid-19 di TPU umum, pihaknya memastikan akan mengikuti aturan yang ada.
Jenazah Covid-19 Dalam Penguburannya dilakukan TPU UmumSeperti diketahui, Pemerintah Kabupaten Kutai Barat akhirnya mengeluarkan keputusan terkait pemakaman jenazah covid-19 yang tidak harus dilakukan di pemakaman khusus.
Bahkan menurut Bupati Kutai Barat FX Yapan, jenazah pasien Covid-19 boleh dimakamkan di tempat pemakaman umum (TPU) mana saja dengan catatan wajib mematuhi standar operasional (SOP) dan dimakamkan oleh tim Satgas Covid-19.
kebijakan tersebut telah diatur dalam surat edaran (SE) Bupati Kutai Barat Nomor: 339/2346/HK-TU.P/VIII/2021 tentang Protokol Penatalaksanaan Pemulasaran dan Pemakaman Jenazah Covid-19 di Wilayah Kubar.
Dalam SE tersebut ada beberapa poin penting, seperti dalam poin C ada 11 ketentuan pelaksanaan tentang pemakaman jenazah Covid-19.
Pertama, sebelum adanya pemakaman khusus wilayah setempat, pihak kecamatan/muspika melalui satgas Covid -19 kecamatan bersama tim satgas Covid -19 kampung/kelurahan, tokoh masyarakat setempat yang didampingi oleh petugas puskesmas.
"Terlebih dahulu melakukan pendekatan dan memberi penjelasan secara bijak kepada masyarakat setempat tentang tempat penguburan (bahwa jenazah Covid -19 yang telah dikuburkan tidak lagi menularkan penyakitnya),” ujar Yapan.
Kedua, petugas pemakaman harus menggunakan alat pelindung diri (APD) sesuai ketentuan. APD yang telah digunakan merupakan limbah medis yang harus dilakukan pengelolaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketiga, jenazah hendaknya disegerakan untuk dikubur atau dikremasi sesuai dengan agama dan kepercayaan yang dianutnya dalam waktu tidak lebih dari 24 jam sejak dinyatakan meninggal.
Keempat, dalam hal terjadi lonjakan korban jiwa, jenazah Covid -19, maka sebelum jenazah dibawa ke pemakaman terlebih dahulu dapat ditempatkan pada tempat transit jenazah yang disediakan oleh pemerintah daerah setempat.
“Penyediaan tempat transit jenazah dapat memanfaatkan bangunan kosong atau menyediakan tenda darurat pada lokasi pemakaman,” terangnya.
Lalu, kelima, penguburan dapat dilakukan di pemakaman umum di mana saja.
Keenam, berdasarkan poin kelima, mengingat keterbatasan sumber daya manusia dan infrastruktur kesehatan, maka jenazah yang berada dari dalam rumah sakit (RS)/isolasi di rumah sakit yang dibolehkan dimakamkan di tempat pemakaman umum yang memenuhi syarat, adalah jenazah yang berdomisili/berasal dari kecamatan terdekat dalam wilayah Kubar. Yakni, Melak, Barong Tongkok, Sekolaq Darat, Linggang Bigung dan Damai.
Ketujuh, berdasarkan poin enam di atas, satgas kabupaten hanya melakukan/melaksanakan pemulasaran sampai pada jenazah dimasukkan ke dalam peti khusus.
Untuk penggalian makam dan pemakaman serta pengambilan jenazah dari RS ke tempat pemakaman, merupakan tanggung jawab satgas kecamatan berkoordinasi dengan muspika dan puskesmas di wilayahnya.
(BorneoFlash.com/Eko & Lilis)
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar