Disperkim Kota Balikpapan, Pemakaman Jenazah Covid-19 Masih Terfokus Di Km 15 Karang Joang

oleh -
Kepala Disperkim Balikpapan Ketut Astana. Foto : BorneoFlash.com/Muhammad Eko.
Kepala Disperkim Balikpapan I Ketut Astana. Foto : BorneoFlash.com/Muhammad Eko.

Dalam SE tersebut ada beberapa poin penting, seperti dalam poin C ada 11 ketentuan pelaksanaan tentang pemakaman jenazah Covid-19. 

Pertama, sebelum adanya pemakaman khusus wilayah setempat, pihak kecamatan/muspika melalui satgas Covid -19 kecamatan bersama tim satgas Covid -19 kampung/kelurahan, tokoh masyarakat setempat yang didampingi oleh petugas puskesmas.

“Terlebih dahulu melakukan pendekatan dan memberi penjelasan secara bijak kepada masyarakat setempat tentang tempat penguburan (bahwa jenazah Covid -19 yang telah dikuburkan tidak lagi menularkan penyakitnya),” ujar Yapan.

Kedua, petugas pemakaman harus menggunakan alat pelindung diri (APD) sesuai ketentuan. APD yang telah digunakan merupakan limbah medis yang harus dilakukan pengelolaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ketiga, jenazah hendaknya disegerakan untuk dikubur atau dikremasi sesuai dengan agama dan kepercayaan yang dianutnya dalam waktu tidak lebih dari 24 jam sejak dinyatakan meninggal.

Ilustrasi pemakaman jenazah Covid-19 di tempat pemakaman khusus Covid-19 di Kampung Gesaliq Kecamatan Barong Tongkok. 
Ilustrasi pemakaman jenazah Covid-19 di tempat pemakaman khusus Covid-19 di Kampung Gesaliq Kecamatan Barong Tongkok Kabupaten Kutai Barat.

Keempat, dalam hal terjadi lonjakan korban jiwa, jenazah Covid -19, maka sebelum jenazah dibawa ke pemakaman terlebih dahulu dapat ditempatkan pada tempat transit jenazah yang disediakan oleh pemerintah daerah setempat.

“Penyediaan tempat transit jenazah dapat memanfaatkan bangunan kosong atau menyediakan tenda darurat pada lokasi pemakaman,” terangnya.

Lalu, kelima, penguburan dapat dilakukan di pemakaman umum di mana saja.

Keenam, berdasarkan poin kelima, mengingat keterbatasan sumber daya manusia dan infrastruktur kesehatan, maka jenazah yang berada dari dalam rumah sakit (RS)/isolasi di rumah sakit yang dibolehkan dimakamkan di tempat pemakaman umum yang memenuhi syarat, adalah jenazah yang berdomisili/berasal dari kecamatan terdekat dalam wilayah Kubar. Yakni, Melak, Barong Tongkok, Sekolaq Darat, Linggang Bigung dan Damai.

Ketujuh, berdasarkan poin enam di atas, satgas kabupaten hanya melakukan/melaksanakan pemulasaran sampai pada jenazah dimasukkan ke dalam peti khusus.

Baca Juga :  Wali Kota Sambut Kunker Pj Bupati Belitung, Diharapkan Bisa Berkolaborasi 

Untuk penggalian makam dan pemakaman serta pengambilan jenazah dari RS ke tempat pemakaman, merupakan tanggung jawab satgas kecamatan berkoordinasi dengan muspika dan puskesmas di wilayahnya.

(BorneoFlash.com/Eko & Lilis)

Simak berita dan artikel BorneoFlash lainnya di  Google News

banner 700x135