BorneoFlash.com, JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah meminta Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) di seluruh Indonesia untuk melakukan sinergi dan kolaborasi memperkuat proses pembahasan RUU Cipta Kerja dan mengatasi potensi permasalahan yang timbul saat pembahasannya.
“Penguatan koordinasi Pusat dan Daerah guna mengatasi permasalahan yang kemungkinan akan timbul saat pembahasan klaster ketenagakerjaan RUU Cipta Kerja dalam Panja DPR RI maupun sesudahnya,” ujar Menaker Ida Fauziyah dalam rapat virtual koordinasi dengan kepala disnaker tingkat provinsi, menurut keterangan kementerian yang diterima di Jakarta, Senin.
Beberapa bentuk kolaborasi dan sinergi seperti selalu mengedepankan dialog dalam menampung aspirasi pemangku kepentingan, memberikan pemahaman yang positif kepada mereka mengenai RUU Cipta Kerja khususnya klaster ketenagakerjaan dan mendukung serta berkontribusi dalam aktivitas komunikasi publik terkait RUU itu.
RUU Cipta Kerja, kata Menaker Ida, adalah upaya pemerintah memperluas kesempatan kerja, meningkatkan pelindungan dan kelangsungan bekerja, serta meningkatkan perlindungan hak dalam hal terjadi PHK.
“RUU itu sendiri dirancang untuk menjawab kebutuhan tantangan ketenagakerjaan, apalagi di saat kondisi pandemi COVID-19,” katanya.
Menurut dia, RUU Cipta Kerja tidak hanya bertujuan untuk membuka kesempatan kerja bagi calon pekerja tapi juga yang masih bekerja, yang harus dipastikan pengembangannya.
Ida menegaskan bahwa kondisi yang timbul akibat COVID-19 membuat pemerintah semakin terdorong untuk menuntaskan RUU Cipta Kerja, mengingat terjadi penambahan jumlah pengangguran saat pandemi.
“RUU Cipta Kerja ini menentukan relevansinya ketika kondisi sulit seperti ini. Salah satu contohnya bagaimana memberikan jaminan bagi mereka yang kehilangan pekerjaan, termasuk bagi pekerja waktu tertentu atau pekerja kontrak,” katanya.
Sebelumnya, pembahasan RUU Cipta Kerja klaster ketenagakerjaan telah diselesaikan oleh Tim Tripartit yang terdiri dari unsur pemerintah, pengusaha seperti APINDO dan KADIN, serta berbagai lembaga serikat pekerja dan buruh.
Proses selanjutnya Kementerian Ketenagakerjaan akan menyampaikan hasil pembahasan Tim Tripartit kepada Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dan kemudian akan diserahkan ke DPR untuk proses pembahasan berikutnya.
Sumber : Antaranews.com