Kabupaten Kutai Barat

Pasien Meninggal Dilakukan Rapid Test, Jika Positif Tetap Dimakamkan di Pemakaman Khusus

lihat foto
Pemakaman jenazah pasien Covid-19 yang difokuskan di tempat pemakaman khusus di Gesaliq, Kecamatan Barong Tongkok oleh tenaga relawan. (Istimewa/Tagana Kubar)
Pemakaman jenazah pasien Covid-19 yang difokuskan di tempat pemakaman khusus di Gesaliq, Kecamatan Barong Tongkok oleh tenaga relawan. (Istimewa/Tagana Kubar)

BorneoFlash.com, SENDAWAR - Pemerintah Kabupaten Kutai Barat (Kubar) melalui Bupati Kubar, FX Yapan menegaskan bahwa pasien yang meninggal dunia di rumah sebaiknya dilakukan Rapid Test Antigen, tiga jam sebelum dikebumikan.

Hal ini disampaikannya beberapa waktu lalu saat rapat zoom meeting pencegahan, pengendalian dan penanganan Covid-19 bersama tim Satgas Covid-19 Kubar yang bersamaan dengan dibuatnya surat edaran Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4.

"Untuk memastikan apakah jenazah positif atau tidaknya terkonfirmasi Covid-19. Jika memang hasil Rapid Test Antigen positif Covid-19, maka pemulasaran wajib dilakukan secara protokol kesehatan," kata FX Yapan.

Ini dilakukan untuk membantu memutus penyebaran virus dengan melaksanakan 3T, yakni Testing, Tracing dan Treatment.

Selain itu ditekankannya pula untuk jenazah pasien Covid-19 yang sudah dimakamkan di Kubar, tidak bisa dipindahkan dengan alasan apapun.

Sebab tidak sedikit warga yang meminta untuk pemindahan jenazah yang sudah dimakamkan ke tempat pemakaman lain.

"Ini Covid-19, beda dengan yang normal. Apa mau bertanggung jawab setelah dipindahkan jenazah nanti, memungkinkan muncul klaster baru. Bukan kita yang melarang ini, tetapi aturan yang melarang itu. Pelarangan pemindahan jenazah ini, untuk menyelamatkan semua orang," tegasnya.


Sementara itu, ditambahkan oleh Koordinator Pusdalops BPBD Kubar, Erwin Sutanto yang bertugas sebagai koordinator pemakaman jenazah pasien Covid-19 pada Kamis (29/7).

Untuk wilayah ibu kota kabupaten, hingga saat ini pemakaman memang di lakukan di tempat pemakaman khusus Covid-19 di Gesaliq, Kecamatan Barong Tongkok.

Guna menghindari kemungkinan yang tidak diharapkan sesuai dengan instruksi yang didapatkan dari pemerintah daerah dan juga Satgas Covid-19.

Selain itu masih banyak juga sedikit rasa ketakutan yang timbul di masyarakat jika dimakamkan di Tempat Pemakaman Umum (TPU).

"Untuk di kawasan ibu kota kabupaten, tetap dimakamkan di tempat pemakaman khusus. Sesuai dengan instruksi. Kecuali berada di wilayah yang jauh. Bisa dimakamkan di kecamatan setempat namun memang jauh dari lokasi TPU, ada tempat tersendiri," jelasnya.

Sedangkan untuk proses pemakaman yang dilakukan diterangkannya juga tetap harus menjalankan prosedur protokol kesehatan secara ketat.

Selain itu, para petugas pemakaman pun ditegaskan untuk tidak diperbolehkan memindahkan jenazah pasien Covid-19 kemanapun.

"Ya sesuai apa yang dikatakan pak Bupati, kita ikuti. Intinya, siapapun yang minta pindahkan jenazah tersebut tetap tidak diperbolehkan. Serta tetap dimakamkan di pemakaman khusus Covid-19," tandasnya.

(BorneoFlash.com/Lilis)

Tetap Terhubung Bersama BorneoFlash

Simak berita terbaru dan artikel menarik lainnya langsung dari platform favorit Anda.

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Tulis Komentar