BorneoFlash.com, BALIKPAPAN – Tim Jatanras Polsek Balikpapan Barat berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) jenis Mio KT 2408 YQ yang terjadi di parkiran SDN 019 Kelurahan Marga Sari, Balikpapan Barat pada Rabu (21/7/2021) lalu.
Dari pengungkapan petugas, polisi berhasil mengamankan pelaku inisial YDS (19) Warga Jalan Adil Makmur Kelurahan Baru Ilir Kecamatan Balikpapan Barat.
Kapolsek Balikpapan Barat Kompol Totok Eko Darminto mengatakan, saat menjalankan aksinya kondisi motor dalam keadaan terparkir di parkiran SDN 019.
“Jadi dengan cara di engkol yang kebetulan kunci motor dalam kondisi dol. Ketika motor hidup pelaku membawa kabur motor tersebut,” ujarnya baru baru-baru ini.
Lebih lanjut dia katakan pelaku berhasil diamankan petugas di kawasan Jalan Wonorejo (Waduk Wonorejo) Kelurahan Gunung Samarinda Balikpapan Utara berikut Barang Bukti motor yang diambilnya.

“Kalau menurut keterangan pelaku, motor ini mau digunakan untuk sehari-hari. Dan aksi pencurian ini baru pertama kali pelaku lakukan,”tambahnya.
Saat diamankan oleh petugas, pelaku saat itu tengah bekerja, dengan menggunakan kendaraan motor hasil curiannya.
Mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku diancam dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman diatas 3 tahun penjara.
(BorneoFlash.com/Eko)