Satlantas Polresta Balikpapan Kembali Amankan 87 Kendaraan Knalpot Tidak Standar 

oleh -
Beberapa Pelanggar yang melakukan penggantian kanalpot tidak standar menjadi standar, di Mapolresta Balikpapan pada Senin (21/6/2021). Foto : BorneoFlash.com/Muhammad Eko.
Beberapa Pelanggar yang melakukan penggantian kanalpot tidak standar menjadi standar, di Mapolresta Balikpapan pada Senin (21/6/2021). Foto : BorneoFlash.com/Muhammad Eko.

BorneoFlash.com, BALIKPAPAN – Sebanyak 87 kendaraan Roda Dua (R2) berhasil diamankan Satlantas Polresta Balikpapan dalam kegiatan yang dilaksanakan pada Sabtu (19/6/2021) lalu.

Kasat Lantas Polresta Balikpapan Kompol Irawan Setyono mengatakan, kegiatan yang diselenggarakan tersebut berkaitan dengan pasal 285 ayat 1 berkaitan dengan pelanggaran -pelanggaran penggunaan knalpot tidak standar.

“Kami juga sebelumnya sudah melakukan kegiatan penindakan dan mengamankan 101 kendaraan dan sudah melakukan kegiatan penggantian knalpot. Namun setelah dua minggu kami melakukan evaluasi, ternyata masih banyak masyarakat yang melaporkan adanya penggunaan non standar baik melalui Sosial Media maupun Call Center 110,” ujarnya Senin (21/6/2021).

Menindak lanjuti laporan tersebut pihaknya kembali melakukan kegiatan lagi. Dan memang benar adanya bahwa terdapat cukup banyak kendaraan yang masih melanggar.

“Dalam kesempatan ini kami meminta kepada mereka mengembalikan knalpotnya menjadi standar. Agar tidak berdampak pada hilangnya konsentrasi terhadap pengendara lain,” jelasnya.

Tidak hanya itu, bahkan dia katakan, akibat penggunaan knalpot tidak standar ini, Dari informasi yang dirinya terima. Banyak ibu-ibu yang memiliki anak kecil terganggu waktu istirahatnya dan melaporkan lantaran terganggu  suara bising yang dikeluarkan knalpot tidak standar tersebut.

“Jadi kami akan terus melakukan kegiatan penindakan, terhadap knalpot yang tidak standar,” tegasnya.

Sementara itu ditanya mengenai syarat untuk mengambil motor pasca diamankan pihaknya. 

Dia katakan, sebagai efek jerah, pihaknya melakukan beberapa persyaratan-persyaratan. 

Diantaranya dengan membuat surat pernyataan yang ditandatangani oleh RT, Lurah, Camat, Danramil, dan Kapolsek Setempat.

Sebagai salah satu pengawasan kepada masyarakat yang di wilayahnya oleh Pemangku Kepentingan di wilayahnya masing-masing.

Sementara ini dia terangkan beberapa pelanggaran terjadi di wilayah kota. Namun beberapa TKP baru yang saat ini pihaknya masih melakukan Mapping.

Baca Juga :  Kapolda Kaltim Tanam Pohon di SPN Kukar, Menuju Kampus Hijau
Kasat Lantas Polresta Balikpapan Kompol Irawan Setyono. Foto : BorneoFlash.com/Muhammad Eko.
Kasat Lantas Polresta Balikpapan Kompol Irawan Setyono. Foto : BorneoFlash.com/Muhammad Eko.

“Sementara ini masih di wilayah sekitar kota. Tapi tidak menutup kemungkinan bergeser di wilayah lain,” jelasnya.

Berkaitan dengan kendaraan yang diamankan dalam kesempatan tersebut. Jika masih didapati kembali melanggar. Dia tegaskan, tindakan tilang akan tetap dilakukan.

“Kemudian dengan penyitaan knalpot tidak standar. Pokoknya sampai mereka bosan membayar tilang, sehingga tidak mengulanginya lagi,” pungkasnya.

(BorneoFlash.com/Eko)

Simak berita dan artikel BorneoFlash lainnya di  Google News

banner 700x135

No More Posts Available.

No more pages to load.