Polresta Balikpapan

Polisi Amankan 3 Pelaku Pencurian R4, Dengan Modus Pecah Kaca 

lihat foto
Kapolresta Balikpapan Kombes Pol Turmudi didampingi Kasat Reskrim Polresta Balikpapan Kompol Rengga Puspo Saputro menunjukan salah BB pencurian R4 di kawasan Kelurahan Baru Tengah, pada Senin (14/6/2021). Foto : BorneoFlash.com/Muhammad Eko.
Kapolresta Balikpapan Kombes Pol Turmudi didampingi Kasat Reskrim Polresta Balikpapan Kompol Rengga Puspo Saputro menunjukan salah BB pencurian R4 di kawasan Kelurahan Baru Tengah, pada Senin (14/6/2021). Foto : BorneoFlash.com/Muhammad Eko.

BorneoFlash.com,BALIKPAPAN - Pelaku pencurian kendaraan Roda 4 Xenia KT 1970 KG di kawasan Jalan Letjen Suprapto Kelurahan Baru Tengah, Kecamatan Balikpapan Barat pada Sabtu (5/6/2021) lalu, menemui titik terang.

Hal tersebut seperti diutarakan Kapolresta Balikpapan Kombes Pol Turmudi yang didampingi Kasat Reskrim Kompol Rengga Puspo Saputro dalam konferensi Pers yang dihalaman Polresta Balikpapan Senin (14/6/2021).

Dalam kesempatan itu, Turmudi mengatakan sebanyak 3 pelaku berhasil diamankan atas kasus pencurian kendaraan R4 tersebut. Dimana masing-masing pelaku berinisial DH (30), TR (35), RI (30).

" Adapun 1 pelaku lagi masuk dalam pengejaran atau Daftar Pencarian Orang (DPO) ," ujarnya.

Lebih lanjut dia terangkan, adapun modus yang digunakan pelaku dalam melancarkan aksinya yakni dengan memecah kaca pintu mobil sebelah kiri dan membuka kaca mobil.

Kemudian salah satu pelaku mengendarai mobil curian tersebut, dengan cara menyambungkan tali ke kendaraan lain dan menariknya.

Untuk kemudian, di bawah kerumah salah satu pelaku di wilayah Balikpapan Utara di Perumahan Pelangi Residence Blok L17.

"Jadi, saat pelaku menjalankan aksinya ini kondisi mobil yang dicuri dalam kondisi mogok dan terparkir di pinggir jalan tepatnya di depan Gerbang SDN 002 Kelurahan Baru Tengah Kecamatan Balikpapan Barat," tandasnya.

Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp 100 juta. Mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku diancam dengan pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

(BorneoFlash.com/Eko)
Tetap Terhubung Bersama BorneoFlash

Simak berita terbaru dan artikel menarik lainnya langsung dari platform favorit Anda.

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Tulis Komentar