BorneoFlash.com, SENDAWAR – Bupati Kutai Barat (Kubar) FX Yapan mengimbau para jajarannya khususnya pejabat di lingkungan Pemkab Kubar agar segera mengisi dan melaporkan harta kekayaannya melalui laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).
Hal itu menurut FX Yapan sesuai yang diamanatkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dimana seluruh pejabat eselon 4, 3 dan 2, wajib mengisi dan melaporkan harta kekayaannya kepada negara.
“Bagi yang belum, segera melaporkannya dan jangan sampai tidak membuatnya,”tegas Bupati, saat rapat koordinasi (rakor) kinerja, di Balai Agung Aji Tulur Jejangkat (ATJ), Kantor Bupati Kubar.
” Bagi yang tidak mengerti terkait cara pengisiannya silahkan datang ke Kantor Inspektorat Kubar untuk proaktif berkoordinasi soal ini dan tolong tingkat kesadaran dalam hal ini,” tegasnya, Senin (7/6/2021).
Politisi PDIP itu juga menyampaikan apresiasi kepada perangkat daerah (PD) maupun kantor camat tercepat penginputan LHKPN 100 persen.
Salah satunya seperti Kantor Camat Penyinggahan yang telah lebih awal menyelesaikan kewajiban LHKPN.
Sementara itu, Inspektur Kabupaten Kubar, Robertus Bellarminus Belly Djuedi Widodo mengatakan penginputan kepatuhan pelaporan seluruh PD per 31 Mei 2021 sudah mencapai sekitar 69,84 persen.
Artinya dari 749 wajib lapor, yang telah melakukan penginputan (sudah melapor) sekitar 523 orang. Sedangkan yang belum melakukan penginputan (belum melapor) sekitar 226 orang.
“Diharapkan dengan pertemuan ini, bisa lebih tinggi lagi persentasenya. Kalau bisa 100 persen. Tetapi ada beberapa kendala seperti, ada pejabat yang meninggal dan pensiun.
Meski sudah pensiun tetap membuat LHKPN. Semoga hal ini bisa berjalan lancar dan harapan persentase 100 persen,”Pungkasnya.
(BorneoFlash.com/Lilis)