BorneoFlash.com, BALIKPAPAN – Tak Kapok, seorang residivis kasus pencurian KRF (26) Warga Komplek Damai Lestari RT 35 Kelurahan Sepinggan Baru, kembali berulah dengan melakukan aksi pencurian.
Kasat Reskrim Polresta Balikpapan, Kompol Rengga Puspo Saputro mengatakan, pada Kamis (20/5/2021) lalu, Tim Beruang Hitam Polresta Balikpapan berhasil mengamankan pelaku.
pelaku berhasil diamankan dengan barang bukti Redmi Note 9 Pro.
Adapun kronologi kejadian KRF berhasil mendatangi sebuah kamar indekos di daerah Jalan Joko Tole RT 44 Kelurahan Sumber Rejo Balikpapan Tengah.
Dia berhasil menggondol sebuah ponsel dari kamar kost tersebut.
Lebih lanjut dia katakan, adapun modus operandi yang dilakukan oleh pelaku dengan cara menyasar indekos yang tidak dijaga ketat oleh penghuninya.
“Modus berkeliling mencari korban lengah kos kosan di sasar rata rata yang tidak ada penjaga,” ujarnya dalam Konferensi Pers, Senin (24/5/2021).
Lebih lanjut, Rengga menegaskan bahwa tersangka merupakan spesialis pencurian yang menyasar indekos.
“Ya ini spesialis pencurian di kawasan indekos, sudah kami amankan bersama barang bukti ponsel,”Imbuhnya.
“Hasil penyelidikan sudah dua TKP saat ini kami terus kembangkan,”bebernya.
Adapun hasil kejahatan, tersangka sempat menjual hasil curiannya dengan harga Rp 1,5 juta.
“Katanya untuk kebutuhan sehari-hari karena dia tidak memiliki pekerjaan tetap,”ucapnya lagi.
KRF sebelumnya pernah mendekam di penjara dan baru bebas pada tahun 2019 yang lalu dari Rutan Kelas IIB Balikpapan.
“Pernah mendekam kasus pencurian juga dan bebas tahun 2019,” tandasnya.
Akibat perbuatan yang dilakukannya, serta guna mempertanggung jawabkan perbuatannya Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman diatas 5 tahun penjara.
(BorneoFlash.com/Muhammad Eko)