BorneoFlash.com, BALIKPAPAN – Satreskrim Polresta Balikpapan mengamankan seorang laki-laki berinisial MA (20), lantaran aksinya nekatnya melakukan penganiayaan terhadap J (21) di dekat Rumah Sakit Umum Beriman Gunung Malang, Balikpapan.
Pelaku diamankan atas dasar laporan polisi LP/B/155/5/2021/SPKT/PolrestaBpp/PoldaKaltim pada Jumat (7/5/2021).
Alhasil, akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka sangat berat diakibatkan penusukan yang dilakukan pelaku.
“Korban mendapat dua luka tusukan, diatas pinggang dan paha,” ujar Sebpril Sesa Senin (10/5/2021).
Selain itu, dia juga terangkan, motif dari penusukan tersebut akibat sakit hati kepada pelaku.
Dikarenakan, antara korban dengan adik pelaku pacaran, kemudian pelaku mengajak pulang adiknya kemudian tidak di Izinkan oleh korban.
“Sehingga pelaku merasa sakit hati dan melakukan penusukan terhadap korban,” ucapnya.
Untuk saat ini korban masih dalam perawatan medis di Rumah Sakit.
“Pelaku sendiri diamankan di kediamannya tanpa perlawanan. Dan untuk Barang Bukti (BB) pisau yang digunakan pelaku untuk menganiaya didapat di tempat kerja nya, yang diketahui pelaku bekerja sebagai koki,” jelasnya.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dikenai pasal 351 ayat 2 tentang Tindak Pidana Penganiayaan berat.
“Dengan ancaman 7 tahun penjara,” tandasnya.
(BorneoFlash.com/Eko)