Menyesuaikan Edaran Walikota Balikpapan, BPPDRD Buka Kembali Jam Pelayanan Pajak

oleh -
Kasubbid Pengendalian Operasional, BPPDRD Balikpapan, Tajuddin Noor. Foto : BorneoFlash.com/Muhammad Eko.
Kasubbid Pengendalian Operasional, BPPDRD Balikpapan, Tajuddin Noor. Foto : BorneoFlash.com/Muhammad Eko.

BorneoFlash.com, BALIKPAPAN – Mengacu pada surat edaran walikota Balikpapan nomor : 800/0115/Org tanggal Mei 2021 tentang pengaturan sistem kerja aparatur di lingkungan pemerintah kota Balikpapan.

Badan Pengelola Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah (BPPDRD) lakukan penyesuaian kembali jam pelayanan mulai Senin (17/5/2021) kemarin.

Hal tersebut disampaikan oleh Suwandi Kabid Perencanaan dan Pengendalian Operasional melalui Tajuddin Noor selaku Kasubbid Pengendalian Operasional, BPPDRD Balikpapan, di kantornya, Selasa (18/5/2021).

“Terkait penyesuaian kembali jam pelayanan operasional di kantor, untuk Senin sampai kamis jam 8.15 sampai jam 1 siang, untuk jam 18.15 sampai jam 11.00 itu menyesuaikan surat edaran walikota,” ujarnya.

Adapun pelayanan perpajakan daerah yang dilayani di kantor BPPDRD yaitu sejumlah 11 jenis pajak.

“Semua jenis pelayanan perpajakan daerah itu kita sesuaikan dengan jam itu. Pelaporan pajak, misalkan perubahan data PBB, semua 11 jenis pajak. Semua ada loket dengan pelayanan masing-masing, kita buka semua dengan jam operasional yang sudah kita atur,” ucapnya lagi.

Selain itu BPPDRD juga berkoordinasi dengan pihak bank yang melayani pembayaran terkait jam operasional tersebut.

“Dan kita juga konfirmasikan ini ke pihak Bank Kaltimtara dan BRI, karena dibawah ada standnya. Jadi mereka juga menyesuaikan jam kerja operasional kita, supaya masyarakat atau wajib pajak bisa membayar pajak daerahnya melalui dua bank itu sesuai jam operasional di loket kita,” tambahnya.

Selain itu pihaknya juga melakukan koordinasi dengan Disnaker dan BKPSDM dikarenakan tempat pelayanan yang ada merupakan gabungan dari 3 dinas tersebut.

Dalam pelaksanaannya, pihak BPPDRD tetap menerapkan protokol kesehatan dalam pelayanan pajak kepada masyarakat serta dibatasi jumlah nomor antrian.

“Di edaran tersebut juga tetap mengatur, kita juga harus tetap menerapkan prokes seperti yang sudah-sudah. Tempat duduk kita atur berjarak. Di bank pun seperti itu, mereka juga membatasi jumlah orang yang mau bayar kalau gak salah 150 nomer antrian,” terangnya.

Baca Juga :  Rutan Kelas IIB Tanah Grogot Lakukan Sinergitas Bersama Dinas Perikanan Kabupaten Paser 

Selain itu, Tajuddin berpesan kepada wajib pajak untuk membayar tepat waktu dan lebih baik lagi apabila membayar pajak lebih cepat sebelum jatuh temponya agar tidak terjadi penumpukan masa mengingat masih adanya Covid-19.

Pihaknya juga menegaskan kepada masyarakat, bahwa uang pajak tidak ada yang diterima langsung oleh para pegawai Dispenda dan masyarakat tidak perlu khawatir untuk disalahgunakan.

“Semua penerimaan melalui Bankaltimtara dan Bank kerjasama yang lainnya. Jadi masyarakat yang membayar pajak gak perlu uang pajak itu disalahgunakan  oleh orang per orang atau orang Dinas, semua masuk ke kas daerah untuk digunakan kembali kemakmuran masyarakat kota Balikpapan,” pungkasnya. 

(BorneoFlash.com/Eko)

Simak berita dan artikel BorneoFlash lainnya di  Google News

banner 700x135

No More Posts Available.

No more pages to load.