Disnakertrans Sebut 4 Perusahaan Terlapor Belum Bayarkan THR Karyawannya

oleh -
Kepala Bidang (Kabid) hubungan Industrial dan Syarat-Syarat Kerja Disnaker Kota Balikpapan, Niswaty. Foto : BorneoFlash.com/Muhammad Eko.
Kepala Bidang (Kabid) hubungan Industrial dan Syarat-Syarat Kerja Disnaker Kota Balikpapan, Niswaty. Foto : BorneoFlash.com/Muhammad Eko.

BorneoFlash.com, BALIKPAPAN Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Balikpapan menyebut terdapat 4 perusahaan di Balikpapan  yang terlapor belum membayarkan THR Kepada karyawannya.

Hal tersebut berdasarkan hasil laporan yang pihaknya terima di posko THR yang berada di kantor  Disnaker beberapa waktu lalu.

Kepala Bidang (Kabid) hubungan Industrial dan Syarat-Syarat Kerja Disnaker Kota Balikpapan, Niswaty mengatakan.

Dari hasil laporan yang pihaknya terima, terdapat 17 pekerja yang berkonsultasi berkaitan dengan regulasi Tunjangan Hari Raya (THR).

“Sementara untuk aduan perusahaan yang tidak membayarkan THR ada 7 yang kami upayakan pembinaan. Yang berhasil 3 perusahaan membayarkan THR nya, dan 4 lainnya belum berhasil kami bina,” ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya pada Selasa (18/5/2021).

Adapun dari beberapa informasi yang pihaknya terima perusahaan tidak membayarkan THR tersebut dikarenakan. Kondisi perusahaan pailit dan perusahaan tengah merugi.

“Adapun untuk ke 4 perusahaan ini, nantinya laporannya akan kami langsir kepada pegawai pengawas ketenagakerjaan agar dilakukan penegakan hukum,” tambahnya.

Jadi dia terangkan, tujuan dibentuknya posko THR ini untuk menampung semua aduan  dan konsultasi  para pekerja.

“Jadi ketika kami mencoba membina dan tidak sesuai dengan kita harapkan, kita akan melansir aduan tersebut kepada pengawas untuk melakukan penegakan hukum,” paparnya.

Sementara itu ditanya mengenai aduan berkaitan dengan THR, berujung dengan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kepada karyawan yang bersangkutan.

Dia katakan, pihaknya tidak membenarkan jika perusahaan melakukan PHK. Hal tersebut dikarenakan THR merupakan hak dari para pekerja jadi bukan berupa kesalahan.

“Jadi dilarang perusahaan sampai melakukan PHK. Lain halnya pekerja ini melakukan pelanggaran berat itu bisa perusahaan melakukan PHK ,” paparnya.

Berkaitan dengan tindak lanjutnya untuk ke 4 perusahaan ini, pegawai pengawas Disnaker akan melakukan pemeriksaan kepada perusahaan. Berkaitan dengan informasi tidak membayarkan THR kepada pekerjanya tersebut.

Baca Juga :  Zodiak Hari Ini Rabu 23 Februari 2022, LIBRA Menjadi Sosok yang Menawan Bisa Menjadi Sebuah Keuntungan

“Siapa Tau hanya alasan perusahaan saja. Jika memang didapat seperti itu mungkin akan dilakukan penegakan hukum, baik berupa teguran, sanksi denda THR dan terakhir pembekuan izin usaha,” jelasnya.

Pada penutupan, dirinya juga mengimbau kepada perusahaan agar segera membayarkan THR kepada karyawannya. Pasalnya  tidak menutup kemungkinan karyawan ini juga memiliki tanggungan. 

“Oleh sebab itu kami harapkan perusahaan yang belum membayarkan THR agar dapat segera membayarkan THR kepada karyawannya,” pungkasnya. 

(BorneoFlash.com/Eko)

Simak berita dan artikel BorneoFlash lainnya di  Google News

banner 700x135