BorneoFlash.com, BALIKPAPAN - Polda Kaltim menggelar press realase meluruskan infomasi simpang siur atau miskomunikasi di masyarakat, terkait dugaan penyekapan Projek Manager PT Petronasia sub kontrak dari PT Hutama oleh Ormas PP dan LMP pada Jumat (30/4/2021).
Dalam kesempatan tersebut, Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya menjelaskan.
Tepatnya pada Selasa (27/4/2021) lalu sekitar pukul 12.00 Wita.
Terdapat salah satu perusahaan di Penajam Paser Utara (PPU) didatangi sekelompok orang.
Berjumlah kurang lebih 30 orang dengan menggunakan 3 unit kendaraan di Lawe -lawe PPU.
Dimana mereka mengaku dari oknum ormas kemasyarakatan dengan Inisial PP dan LMP.
"Mereka datang ke kantor perusahaan di Lawe-Lawe dengan menanyakan untuk dapat berbicara dengan pimpinan perusahaan tersebut yaitu salah satunya saudara Ricard yang mereka cari," ujarnya Jumat (30/4/2021).
Hanya kata dia, di TKP tersebut mereka bertemu dengan karyawan di sana.
Tidak berlangsung lama, kata dia, saudara Ricard ini datang ke perusahaan tersebut dengan saudara hery.
"Namun di sana memang sudah tidak bisa melakukan dialog. Karena mungkin suasana sudah tidak memungkinkan untuk dialog," terangnya.
Singkat cerita, di TKP terjadi kekerasan terhadap karyawan dan salah satu pimpinan perusahaan yang ada di sana. Yang dilakukan oleh oknum dari kedua Ormas tersebut.
Tak berhenti disitu, kondisi ini berlanjut pada anggota perusahaan yang dibawa oleh oknum tersebut di sekretariat Ormas yang ada di Penajam.
"Di bawa kesana dengan menggunakan kendaraan mereka. Kalau dari beberapa keterangan permasalahan ini karena ada permasalahan pekerjaan dan lain sebagainya," tuturnya.
Namun kembali dia tegaskan. Tindakan ini merupakan tindakan-tindakan yang melanggar hukum.
Alhasil atas kejadian ini, informasi ini tersebar, sehingga pihak perusahaan kemungkinan berinisiatif melakukan pembebasan, karena merasa pimpinan dan stafnya ada yang dibawa ke sekretariat mereka.
Dalam hal ini perusahaan meminta bantuan, dalam artian membebaskan pimpinan perusahaan tersebut.
"Sehingga permasalahan ini berlanjut. Mungkin miskomunikasi sehingga seolah-olah terjadi penyekapan di sekretariat oleh ormas tersebut. Sehingga mereka datang ke Penajam. Beruntung, bisa dicegah oleh pihak kepolisian sehingga tidak berlanjut terjadi ke hal-hal yang tidak diinginkan," paparnya.
Dalam hal ini pihak kepolisian langsung melakukan pemblokiran di pelabuhan. Mencegah kelompok dari pihak perusahaan yang akan melakukan pembebasan.
"Karena dari informasi mereka di sana, pimpinan perusahaan disandera dan dianiaya, oleh oknum Ormas. Namun hal ini akhirnya bisa dicegah oleh pihak kepolisian dan diamankan dan dibawa ke Polda," katanya.
Terhadap permasalahan tersebut. Penyidik Polda Kaltim dalam hal ini penyidik polres Penajam sudah melakukan serangkaian tindakan.
Termasuk menetapkan oknum dari ormas PP dan LMP tersebut. Yakni Nasir dan Anwari ditetapkan sebagai tersangka.
Yakni sebagai pelaku utama yang melakukan penganiayaan secara bersama-sama.
Jadi untuk pasal yang dikenakan oleh penyidik kita yakni Polres Penajam Paser Utara. Yakni pasal 170 secara umum pengeroyokan.
"Mungkin ini akan berkembang lagi berdasarkan hasil penyelidikan lagi oleh Penyidik Polres PPU," ucapnya lagi.
Kemudian, sekelompok orang yang ingin melakukan rencana pembebasan terhadap korban.
Dia katakan, pihaknya juga telah diamankan dan telah dilakukan penahanan oleh penyidik Polda. Yang berjumlah kurang lebih ada sekitar 16 orang.
"Mereka diamankan, untuk dilakukan proses penegakan hukum terhadap pelanggaran yang mereka lakukan yaitu salah satunya yakni membawa senjata tajam," bebernya.
Dari dua rangkaian kejadian tersebut. Polda Kaltim mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak terpancing terhadap berbagai isu yang berkembang di masyarakat.
Untuk permasalahan-permasalahan yang ada, dirinya berharap untuk mempercayai kepolisian, dan tidak mempercayai organisasi atau kelompok-kelompok tertentu.
"Dan kami tegaskan. Kepada organisasi-organisasi masyarakat apapun, untuk tidak melakukan tindakan-tindakan yang melanggar hukum. Ketika melanggar tindakan-tindakan hukum, tentunya Polda Kaltim atau Polri, akan melakukan tindakan tegas kepada kelompok apapun,"tandasnya.
(BorneoFlash.com/Eko)
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar