Penjelasan Kapolri Soal Terbitnya Telegram Larangan Media 

oleh -
Kapolri Cabut Larangan Media
Konferensi Pers Kapolri Cabut Larangan Media

Cabut Telegram Larangan Media, Kapolri: Kami Butuh Masukan Dari Masyarakat 

BorneoFlash.com, JAKARTAKapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo langsung bergerak cepat mencabut telegram nomor ST/750/IV/HUM.3.4.5./2021 tanggal (05/04/2021) terkait larangan menyiarkan tindakan arogansi aparat kepolisian. Hal itu dilakukan setelah mendengar dan menyerap aspirasi dari kelompok masyarakat. 

Sigit menjelaskan, niat dan semangat awal dari dibuatnya surat telegram tersebut. Ia meminta agar jajaran kepolisian tidak bertindak arogan atau menjalankan tugasnya tidak sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku. 

Oleh sebab itu, Sigit menginstruksikan agar seluruh personel kepolisian tetap bertindak tegas tapi juga mengedepankan sisi humanis dalam penegakan hukum di masyarakat. 

“Arahan saya ingin Polri bisa tampil tegas namun humanis, namun kami lihat di tayangan media masih banyak terlihat tampilan anggota yang arogan, oleh karena tolong anggota untuk lebih berhati-hati dalam bersikap dilapangan,” kata Sigit dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Selasa (6/4/2021).

Sigit menekankan, gerak-gerik perilaku anggota kepolisian selalu disorot oleh masyarakat. Sebab itu, Sigit mengingatkan, satu perbuatan arogan oknum polisi dapat merusak citra Polri yang saat ini sedang berusaha menuju untuk lebih baik dan profesional.

Simak berita dan artikel BorneoFlash lainnya di  Google News

banner 700x135