BNN Balikpapan Musnahkan BB Sabu Seberat 3,67 gram

oleh -
Suasana pemusnahan Barang Bukti Sabu di Kantor BNN kota Balikpapan pada Selasa (6/4/2021)
Suasana pemusnahan Barang Bukti Sabu di Kantor BNN kota Balikpapan pada Selasa (6/4/2021)

BorneoFlash.com, BALIKPAPANBadan Narkotika Nasional (BNN) Kota Balikpapan menggelar konferensi pers pemusnahan Barang Bukti (BB) Narkotika Jenis sabu – sabu pada Selasa (6/4/2021)

Kepala BNN Kota Balikpapan Kompol Muhammad Daud SH, MH. pemusnahan BB ini, berdasarkan hasil Pengungkapan dari pelaku IBR (64) dengan BB narkotika seberat 18,62 gram. Dimana bahwa pelaku IBR ini sebelumnya pernah masuk penjara dengan kasus yang sama penyalahgunaan narkotika.

“Jadi pelaku ini mengulangi lagi dengan barang bukti yang cukup banyak. Hampir 20 gram. Meski pelaku tak mengakui bahwa seluruhnya BB narkotika tersebut milik pelaku,  masih ada DPO lain dan kami sudah mengetahui nama dan alamat pelaku,” ujarnya.

Pelaku IBR kata dia diamankan pada 9 Maret 2021 lalu, dan proses pelaku ini  segera akan melanjutkan ke tahap satu yakni di Kejaksaan. Kepada pelaku IBR dalam hal ini diperasangkan pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Selanjut berdasarkan penetapan status barang bukti dari Kejaksaan Negeri Balikpapan, sebagian BB dilakukan pemusnahan seberat 3,67 gram,” tambahnya.

Selain IBR, dalam Muhammad Daud juga mengungkapkan pelaku lain yakni MR(36) beberapa hari lalu yang berhasil diungkap. Dengan mengamankan barang bukti 0,96 gram.

“Pelaku kedua ini diamankan di Kelurahan Teritip  Balikpapan Timur Jalan Mulawarman RT 38. Pelaku diamankan di tempat kerjanya, jadi pelaku MR diamankan saat   menggunakan sabu. IBR dan MR  kedua pelaku yang diamankan ini tidak ada berkaitan dan masing-masing diamankan di TKP berbeda,” pungkasnya.

(BorneoFlash.com/Muhammad Eko)

Simak berita dan artikel BorneoFlash lainnya di  Google News

banner 700x135

No More Posts Available.

No more pages to load.